Dua tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden
(Wapres) Jusuf Kalla (JK) diapresiasi berbagai kalangan. Terutama paket
kebijakan hukum yang akhirnya muncul.
Jika ditelusuri dua tahun ke belakang, sektor hukum mengalami pembiaran
tanpa ada kebijakan yang komprehensif dari Presiden Jokowi.
Sekalipun dianggap terlambat, kebijakan ini patut didukung sehingga
terwujud keseriusannya dalam memperbaiki sektor hukum yang ada di Indonesia.
Disampaikan langsung oleh Peneliti Transparency International (TI)
Indonesia, Wahyudi, bahwa selama tahun 2015, semua menyaksikan bagaimana kasus
kriminalisasi bergulir dan menguras banyak energi publik.
"Di awal 2016, tiba-tiba muncul satu paket kebijakan yaitu
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016
tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional," kata Wahyudi di
daerah Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/10/2016).
"Sekilas kebijakan ini memang terlihat biasa, namun substansinya
justru mengacaukan sistem hukum. Terlebih presiden justru memberikan impunitas
kepada pejabat publik dengan berlindung dibalik diskresi," imbuhnya.
Menurut Wahyudi, hal ini tentu saja telah mengusik rasa keadilan, di
tengah korupnya penegakan hukum. Presiden Jokowi seolah menjadi arsitek yang
menambah buruk performa pemberantasan korupsi.
Diakuinya, di tahun 2016 ini muncul kebijakan yang memberikan sedikit
angin segar dalam mendorong pemberantasan korupsi. Seperti Instruksi Presiden
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun
2016 dan Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan
Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
"Dalam konteks pelayanan publik, presiden melalui kebijakan ini
menghendaki adanya tindakan tegas terhadap praktik pungutan liar (pungli).
Integritas pelayanan publik memiliki relasi erat dengan potensi korupsi,"
ungkapnya.
"Survei Persepsi mengenai korupsi tahun 2015 menyatakan bahwa
lembaga publik dengan integritas publik yang buruk memiliki potensi korupsi
tinggi pula," jelasnya.
0 Response to "Jokowi Diminta Jangan Mengacaukan Sistem Hukum yang Ada"
Posting Komentar