Petugas Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih
Pungutan Liar ) yang telah dibentuk di Jakarta,pada Jumat 21 Oktober 2016, telah
melibatkan beberapa perangkat dalam organisasinya. Inspektur Jenderal Kemendagri
sebagai wakil ketua I, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sebagai wakil ketua
II, dan Staf Ahli di lingkungan Kemenkopolhukam sebagai sekretaris. Anggota
satgas saber pungli terdiri dari anggota Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri,
Kementerian Hukum, dan HAM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK), Ombudsman RI, serta Polisi Militer TNI.
Satgas ini, kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan
Keamanan Wiranto, tidak memasukkan pejabat seperti menteri atau pimpinan
lembaga karena mereka sudah terlalu sibuk dan memiliki tugas berat. Selama ini
banyak organisasi menurut Wiranto tidak efektif karena pengelolanya sudah sibuk
sehari-hari. Sementara orang-orang yamg ditempatkan dalam satgas ini, diminta
penuh waktu mengurusi pungli. "Kita tidak main-main, presiden sudah
katakan, hati-hati. Kalau ketahuan, tangkap, pecat!" kata Wiranto.
Secara lebih rinci, unit-unit satgas pungli ini akan
dibentuk di kementerian dan lembaga. Petugas yang mengawasinya, pejabat
fungsional yang selama ini berkecimpung dalam hal pengawasan. Jika para
pengawas ini masih saja lemah atau malas, satgas akan memeriksa kinerja mereka
dari laporan masyarakat.
"Intinya kita coba kepung pungli ini dari segala arah
sehingga dengan kegiatan ini, diharapkan dengan waktu yang sangat singkat,
pungli tidak muncul lagi. Kalau bisa kita bersihkan bahkan dari perbendaharaan
bahasa Indonesia," kata Wiranto.
Wiranto mendorong pula masyarakat tidak ragu melapor
sekalipun pungli sudah terjadi beberapa waktu lalu. Menurut dia, pungli modus
operandi yang dilakukan berulang. Sehingga sekalipun sudah lama terjadi menurut
dia, harus tetap dilaporkan. "Tapi jangan kejadian yang 10 tahun lalu ya
sudah beda. Laporkan saja, nanti ada tim penilai di sana. Staf menilai laporan
palsu atau nggak, fitnah atau nggak. Paling tidak, bagi satgas ada petunjuk
bahwa di tempat itu terjadi pungli dan kita akan investigasi di sana,"
katanya.
Terdapat tiga cara untuk melaporkan pungli yang dapat
ditempuh oleh masyarakat.
Jaksa Agung H.M. Prasetyo menjelaskan, kasus pungli memang
tidak dapat digeneralisasi. Kasus yang ada nantinya akan bergantung pada
derajat masalahnya. "Bisa juga kita katakan pungli tindak pidana korupsi
dan ada pasal 12e UU 31/99 tentang tipikor dengan ancaman pidana minimal 4 tahun,"
katanya.
Mengingat dampak pungli yang luas, Prasetyo mengatakan
akibat pungli juga akan dilihat karena berkaitan dengan tata cara
penanganannya. Dia mengatakan, kalau pungli masuk pidana umum, polisilah yang
akan menangani. Namun, kalau pungli masuk kategori korupsi, jaksa dan polisi
akan melakukan penyidikan.
"Kita harap masyarakat dukung dan partispasi aktif
dalam memberantas pungli. Sangat luar biasa akibatnya walau uang kecil. Orang
mau inveatasi jadi pikir ulang," kata Prasetyo.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan perpres 87/2016
yang baru ditandatangani Presiden RI Joko Widodo 21 Oktober 2016, sudah
diundangkan. Ketika presiden menandatangani perpres ini, kata Pramono, Jokowi
memberikan pesan yang sangat kuat.
"Pesannya, saber pungli ini jangan hanya mengejar yang
di luar tetapi juga ke dalam karena unsur yang terlibat di dalamnya adalah
Kepolisian, Kejaksaan, Kemendagri, maka tentunya juga harus berani untuk
membersihkan ke dalam," kata Pramono. Dia mengatakan, pesan itu
disampaikan Jokowi karena masyarakat menenggarai pungli juga ada dalam lembaga
pemerintahan.
Kapolri Tito Karnavian mengatakan polri tidak hanya
memberantas pungli di luar tetapi juga akan "bersih-bersih" dalam
institusi sendiri. Perekrutan tim Saber Pungli dari kepolisian, kata Tito akan
dicari yang profesional dan Polri juga membuat sistem lapis internal.
"Di luar kita sapu, di dalam kita bersihkan juga. Kita
sama-sama bersihkan internal juga. Sekarang ini kan sudah ada 235 anggota polri
yang diproses. Jadi ini akan mengakibatkan efek domino bagi yang lain
juga," katanya.***
0 Response to "Satgas Saber Pungli Mengaku tak Main-main"
Posting Komentar