Ada Kepentingan Di Balik Sengketa PT Semen Indonesia dan Petani Rembang

KusukaNews - PT Semen Indonesia harus menelan pil pahit setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan petani Rembang dan LSM Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi), terkait izin lingkungan pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah.

Perjalanan panjang sidang sengketa atas penerbitan izin lingkungan kegiatan penambangan karet dan pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah berakir pada 5 Oktober 2016 lalu.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, M. Said Didu sangat paham permasalahan yang terjadi dibalik kasus izin lingkungan antara petani Rembang, Walhi dengan perusahaan plat merah itu.

Dia tekankan, ada kepentingan tertentu untuk membatalkan berdirinya PT Semen Indonesia di Rembang.

"Batu kapur ini hanya disuplai oleh orang yang menguasai batu kapur itu sekarang.
Sehingga Semen Indonesia akan tergantung oleh orang itu, dan orang itu sudah tahunan membuat tambang tanpa Amdal (Analisis dampak lingkungan) tapi tidak di protes oleh rakyat," ujarnya

Lebih lanjut, Said menjelaskan, saat PT Semen Indonesia masuk untuk membangun pabrik, sejumlah pihak menghembuskan isu bahwa pendirian pendirian pabrik mengganggu lingkungan. Namun, di sisi lain, pemerhati lingkungan dan masyarakat setempat tidak melihat kegiatan tambang tanpa amdal di wilayah tersebut.

"Jadi pas Semen Indonesia mau masuk seakan-akan Amdal-nya salah. Ada orang yang bertambang tanpa Amdal, tapi tidak pernah disalahkan. Inilah Indonesia, negara yang kita cintai," ujar Said.

Diketahui, sengketa antara warga Rembang, Jawa Tengah dengan PT Semen Indonesia dimulai sejak 16 Juni 2014 lalu. Saat itu PT Semen Indonesia mulai meletakkan batu pertama pembangunan pabrik.

Para petani menolak keras pembangunan pabrik semen di wilayah Rembang karena memiliki efek yang merugikan.

Para petani juga sempat melakukan aksi di depan Istana Negara pada 13 April 2016.

saat itu, sembilan perempuan petani Rembang melakukan aksi mengecor kaki di depan Istana. Kesembilan perempuan itu adalah Supini, Surani, Rieb Ambarwati, Deni, Ngadinah, Sukinah, Karsupi, Murtini dan Surani. Lewat upaya itu, para petani diterima oleh pihak istana untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.

Jauh sebelum aksi unjuk rasa, petani Rembang juga melayangkan gugatan kepada PT Semen Indonesia terkait pembangunan pabrik di Pengadilan Tata Usaha Negara dan MA pertengahan 2009 lalu.

PT Semen Indonesia yang sebelumnya bernama PT Semen Gresik itu sempat menang di pengadilan tingkat pertama, tingkat banding dan kasasi. Namun ketiga kemenangan itu pupus lantaran MA memenangkan upaya PK gugatan warga Rembang terhadap PT Semen Indonesia. Putusan itu dikeluarkan 5 Oktober 2016.(rmol)

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Ada Kepentingan Di Balik Sengketa PT Semen Indonesia dan Petani Rembang"

Posting Komentar