KusukaNews – Presiden Jokowi
meneken Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional
Revolusi Mental. Inpres ini dikhususkan untuk memperbaiki serta membangun
karakter bangsa Indonesia dalam melaksanakan revolusi mental.
Di situs resmi Setkab yang dilihat Selasa (10/1/2017), inpres itu
antara lain mengacu pada nilai-nilai integritas, etos kerja dan gotong-royong
untuk membangun budaya yang bermartabat, modern, maju, makmur, dan sejahtera
berdasarkan Pancasila. Inpres ini juga ditujukan kepada para menteri Kabinet
Kerja; Sekretaris Kabinet; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara
Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri); para
kepala lembaga pemerintah nonkementerian; para kepala sekretariat lembaga
negara; para gubernur; dan para bupati/wali kota.
Kepada para pejabat tersebut, Presiden menginstruksikan untuk
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan
kewenangan masing-masing untuk melaksanakan Gerakan Nasional Revolusi Mental.
Menurut inpres tersebut, ada lima program Gerakan Nasional
Revolusi Mental yang harus digalakkan, yaitu:
I. Program Gerakan Indonesia Melayani,
II. Program Gerakan Indonesia Bersih,
III. Program Gerakan Indonesia Tertib,
IV. Program Gerakan Indonesia Mandiri,
V. Program Gerakan Indonesia Bersatu.
Dalam inpres tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Melayani
dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku sumber daya manusia aparatur
sipil negara yang melayani. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Bersih dan bertanggung jawab atas
terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang bersih
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam)
mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Tertib dan bertanggung jawab atas
terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang tertib. Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Mandiri dan
bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang mandiri.
Lalu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengoordinasikan Program
Gerakan Indonesia Bersatu dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku
masyarakat Indonesia yang bersatu.
Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan instruksi Presiden
ini, menurut inpres tersebut, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber-sumber lain yang
sah dan tidak mengikat yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
dikeluarkan," bunyi diktum ke-8 Inpres Nomor 12 Tahun 2016 itu. (dtk)
0 Response to "Jokowi Teken Inpres Gerakan Nasional Revolusi Mental, Ini Isinya"
Posting Komentar