KusukaNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi)
telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12/2016 tentang Gerakan
Nasional Revolusi Mental pada 6 Desember 2016.
Inpres 12/2016 ini dalam rangka memperbaiki dan membangun karakter
bangsa Indonesia dengan melaksanakan Revolusi Mental yang mengacu pada
nilai-nilai integritas, etos kerja, dan gotong royong untuk membangun budaya
bangsa yang bermartabat, modern, maju, makmur, dan sejahtera berdasarkan
Pancasila
Inpres tersebut ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja;
2. Sekretaris Kabinet; 3. Jaksa Agung Republik Indonesia; 4. Panglima Tentara
Nasional Indonesia; 5.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri); 6.
Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 7. Para Kepala Sekretariat
Lembaga Negara; 8. Para Gubernur; dan 9. Para Bupati/Walikota.
Kepada para pejabat tersebut, Presiden menginstruksikan untuk
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan
masing-masing untuk melaksanakan Gerakan Nasional Revolusi Mental.
Dalam mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud, menurut
Inpres tersebut, berpedoman kepada lima program Gerakan Nasional Revolusi
Mental yang meliputi:
I.Program Gerakan Indonesia Melayani, yang difokuskan kepada : a.
peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara; b. peningkatan
penegakan disiplin Aparatur Pemerintah dan Penegak Hukum; c. penyempurnaan
standar pelayanan dan sistem pelayanan yang inovatif (e-government); d.
penyempurnaan sistem manajemen kinerja (performance-based management system)
Aparatur Sipil Negara; e. peningkatan perilaku pelayanan publik yang cepat,
transparan, akuntabel, dan responsif; f. penyempurnaan peraturan
perundang-undangan (deregulasi); g. penyederhanaan pelayanan birokrasi
(debirokratisasi); h. peningkatan penyediaan sarana dan prasarana yang
menunjang pelayanan publik; i. peningkatan penegakan hukum dan aturan di bidang
pelayanan publik; dan j.penerapan sistem penghargaan dan sanksi beserta
keteladanan pimpinan.
II. Program Gerakan Indonesia Bersih, yang difokuskan kepada: a.
peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat lingkungan keluarga, satuan
pendidikan, satuan kerja, dan komunitas; b. peningkatan sinergi penyediaan
sarana dan prasarana yang menunjang perilaku hidup bersih dan sehat; c.
pengembangan sistem pengelolaan sampah yang holistik dan terintegrasi termasuk
kali bersih, sarana dan prasarana pelayanan publik; d. penyempurnaan peraturan
perundang-undangan (deregulasi); e. pemberian kemudahan bagi
perusahaan/swasta/lembaga yang melakukan pengelolaan sampah; f. mengutamakan
peran serta masyarakat di dalam menunjang perilaku bersih dan sehat; dan g.
peningkatan penegakan hukum di bidang kebersihan dan kesehatan lingkungan.
III. Program Gerakan Indonesia Tertib, yang difokuskan kepada: a.
peningkatan perilaku tertib penggunaan ruang publik; b. peningkatan perilaku
tertib pengelolaan pengaduan; c. peningkatan perilaku tertib administrasi
kependudukan; d. peningkatan perilaku tertib berlalu lintas; e. peningkatan
perilaku antri; f. peningkatan sinergi penyediaan sarana dan prasarana
penunjang perilaku; g. peningkatan penegakan hukum perilaku tertib; dan h.
menumbuhkan lingkungan keluarga, satuan pendidikan, satuan kerja, dan komunitas
yang ramah dan bebas kekerasan.
IV. Program Gerakan Indonesia Mandiri, yang difokuskan kepada:a.
peningkatan perilaku yang mendukung tercapainya kemandirian bangsa dalam
berbagai sektor kehidupan; b. peningkatan perilaku yang mendukung tercapainya
pertumbuhan kewirausahaan dan ekonomi kreatif; c. peningkatan peran koperasi
dan UMKM terhadap ekonomi nasional; d. peningkatan apresiasi seni, kreativitas
karya budaya dan warisan budaya; e. peningkatan perilaku yang mendukung
tercapainya pemerataan ekonomi dan pengembangan potensi daerah tertinggal; f.
peningkatan perilaku yang mendukung penggunaan produk dan sebesar-besarnya
komponen dalam negeri; g. peningkatan kapasitas dan kompetensi tenaga kerja; h.
peningkatan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi, pangan, dan energi;
i. peningkatan sinergi penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang
kemandirian di bidang ekonomi, pangan, dan energi; j. peningkatan penggunaan
hasil penelitian dan pengembangan teknologi dalam negeri; k. pemberian
kemudahan bagi perseorangan atau perusahaan dalam negeri untuk mendaftarkan dan
pemeliharaan Hak Kekayaan Intelektual; l. peningkatan internalisasi nilai-nilai
persaingan usaha yang sehat; m. peningkatan pengakuan dan pemberian dukungan
terhadap hasil karya atau prestasi anak bangsa; n. penyempurnaan peraturan
perundang-undangan (deregulasi); dan o. peningkatan penegakan hukum terhadap
pelaku pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan perilaku usaha yang tidak
sehat.
V. Program Gerakan Indonesia Bersatu, yang difokuskan kepada: a.
peningkatan perilaku yang mendukung kehidupan demokrasi Pancasila; b.
peningkatan perilaku toleran dan kerukunan inter dan antar umat beragama; c.
peningkatan perilaku yang mendukung kesadaran nasionalisme, patriotisme, dan
kesetiakawanan sosial; d. peningkatan kebijakan yang mendukung persatuan dan
kesatuan bangsa; e. peningkatan perilaku yang memberikan pengakuan dan
perlindungan terhadap kaum minoritas, marjinal, dan berkebutuhan khusus; f.
peningkatan dukungan terhadap inisiatif dan peran masyarakat dalam pembangunan;
g.peningkatan perilaku kerja sama inter dan antar lembaga, komponen masyarakat
dan lintas sektor; h. peningkatan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran
yang mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa; i. penyelenggaraan pendidikan agama
yang mengajarkan keragaman, toleransi, dan budi pekerti; dan j. peningkatan
peran lembaga agama, keluarga, dan media publik dalam persemaian nilai-nilai
budi pekerti, toleransi, dan hidup rukun.
Menurut Inpres tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Melayani
dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku Sumber Daya Manusia Aparatur
Sipil Negara yang melayani. Menteri PANRB saat ini adalah Asman Abnur.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman mengoordinasikan Program
Gerakan Indonesia Bersih dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku
masyarakat Indonesia yang bersih. Menko Kemaritiman saat ini adalah Luhut
Binsar Panjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam)
mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Tertib dan bertanggung jawab atas
terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang tertib.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan Program
Gerakan Indonesia Mandiri dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku
masyarakat Indonesia yang mandiri. Menko Polhukam saat ini adalah Wiranto.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengoordinasikan Program Gerakan
Indonesia Bersatu dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat
Indonesia yang bersatu. Mendagri saat ini adalah Tjahjo Kumolo.
"Koordinator masing-masing program sebagaimana dimaksud,
menyampaikan hasil pelaksanaan Program Gerakan Nasional Revolusi Mental kepada
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Puan Maharani)
paling sedikit empat bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan," bunyi diktum keempat Inpres tersebut.
Dan segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Inpres ini
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
dikeluarkan," bunyi diktum kedelapan Inpres 12/2016 seperti dilansir dari
laman Setkab. [rmol]
0 Response to "Jokowi Tunjuk Puan Pimpin Gerakan Revolusi Mental"
Posting Komentar