KusukaNews – Saksi pelapor dugaan penistaan agama yang
diajukan jaksa penuntut umum (umum), Pedri Kasman, merasa diancam oleh salah
seorang kuasa hukum terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Mohon yang mulia saya merasa diancam oleh yang
bersangkutan," ujar Perdri saat memberikan keterangan di sidang lanjutan
kasus penistaan agama yang digelar di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan,
Jakarta Selatan, hari ini.
Ancaman yang dirasakan Pedri berawal dari tim kuasa hukum Ahok
yang mempersoalkan adanya perbedaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan
laporan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri terhadap
Pedri.
Perbedaan terjadi dengan adanya kata pakai dan tidak dalam kalimat
Ahok yang digunakan Pedri untuk menyampaikan laporannya ke Kepolisian. Menurut
pengacara Ahok, tidak boleh ada kesalahan subtansif sekecil apapun dalam
laporan yang disampaikan saksi. Sebab, hal itu menjadi tolok ukur kualitas
seseorang untuk dihadirkan sebagai saksi.
"Perbedaan ini bisa menjadinya adanya proses pengadilan di
luar pengadilan," kata salah seorang kuasa hukum Ahok yang ada di sisi
sebelah kanan ruang pengadilan.
Ahok hari ini kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan
penistaan agama dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU. Ada
tiga saksi yang siap memberikan keterangan dalam persidangan hari ini, mereka
adalah Pedri Kasman, Muhammad Burhanuddin, dan Wilyuddin.
Sementara Ahok hari ini ditemani sebanyak 20 orang lebih pengacara
di sidang kelimanya. [rnc]
0 Response to "Saksi Pelapor Merasa Diancam Pengacara Ahok"
Posting Komentar