Terjawab Sudah, Ternyata Ini Dia Wanita Yang Bersama Patrialis Akbar. Rencana Ini Mengejutkan....!

Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar ditangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017). Ketika ditangkap, Patrialis tengah bersama Anggita Eka Putri dan keluarga Anggita.

 Menurut seorang penegak hukum, perempuan berambut panjang dicat cokelat, berkulit putih, dan tinggi semampai itu bernama Anggita Eka Putri. Dia berusia sekitar 24 tahun dan punya seorang anak. "Dia mau diperistri PA," ungkapnya, Kamis (26/1/2017)

Anggita turut dibawa ke markas komisi antikorupsi saat penangkapan Rabu (25/1/2017) malam. Namun statusnya masih saksi. Calon istri muda Patrialis itu keluar dari gedung KPK Jumat (27/1/2017). Anggita yang mengenakan kemeja biru bergaris putih itu tak mengucapkan sepatah kata pun.


 Penegak hukum itu mengatakan keterangan Anggita dibutuhkan dalam pemeriksaan. Sebab, menurut penegak hukum itu, Patrialis akan membelikan Anggita apartemen seharga Rp 2 miliar. "Bagian dari uang suap itu diduga untuk beli apartemen," ujarnya.


Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif tak membantah ataupun membenarkan. "Ketika dia berada di Grand Indonesia dengan perempuan ini dan ibunya. Jangan dari saya kalau mau tahu tentang perempuan ini," kata Syarif. Juru bicara KPK Febri Hendri mengatakan perempuan itu berinisial AEP.


Adapun Patrialis bungkam saat dikonfirmasi identitas perempuan tersebut dan apa yang mereka lakukan di Grand Indonesia. Ketika ditanya soal perempuan itu, Jumat (27/1/2017), ia langsung menyelonong masuk ke Rutan KPK.

Tim KPK menangkap bekas politikus Partai Amanat Nasional itu karena diduga telah menerima suap dari pengusaha importir Basuki Hariman sekitar SGD 200 ribu. 


Pemberian duit itu bertujuan agar Patrialis selaku anggota majelis hakim mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Para pengaju menguji ketentuan Pasal 36C ayat (1) dan ayat (3), Pasal 36D ayat (1), dan Pasal 36E ayat (1). 


Pasal itu dianggap menghidupkan kembali sistem zona yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 yang telah diputuskan oleh MK Nomor 137/PUU-VII/2009. Namun, Hariman yang merupakan pemilik 20 perusahaan impor itu tak menjadi salah satu pengaju.


Meski demikian, KPK yakin Hariman berkepentingan agar permohonan itu dikabulkan karena sudah ada beberapa bukti yang telah dikantongi.


Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Patrialis selaku penerima dan Hariman sebagai pemberi, dua tersangka lain yakni Kamaludin dan Ng Fenny. 


Kamal diduga merupakan "tangan kanan" Patrialis. Sedangkan Fenny merupakan karyawan Hariman. Keduanya sebagai perantara.(tempo)

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Terjawab Sudah, Ternyata Ini Dia Wanita Yang Bersama Patrialis Akbar. Rencana Ini Mengejutkan....!"

Posting Komentar