Ahok Tegaskan akan Patuhi Aturan KPU terkait Cuti Selama Kampanye

JAKARTA - Gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan akan patuh pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta soal cuti masa kampanye putaran kedua.
Masa kampanye Pilgub DKI putaran dua akan berlangsung beberapa hari lagi.
Basuki Tjahaja Purnama harus cuti dari jabatannya sebagai Gubernur DKI selama berkampanye dari tanggal 7 Maret hingga 15 April nanti.
"Mesti cuti lah. Kalau aturannya suruh cuti, masa enggak cuti," kata Ahok kepada wartawan di Masjid Al-Huda, Jalan Talang, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (5/3/2017).
Saat ditanya apakah surat cuti sudah diserahkan, Ahok mengaku belum tahu.
"Bukan kami. Itu kan mesti langsung undang-undang lagi. Mendagri lagi, mesti keluarkan surat," kata Ahok.
Diberitakan sebelumnya, KPU DKI mewajibkan pasangan calon petahana untuk mengambil cuti dalam masa kampanye putaran kedua.
Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan keputusan tersebut sesuai dengan aturan undang-undang dan peraturan KPU yang berlaku.
Cuti dilakukan tiga hari setelah penetapan pasangan calon yang akan berpartisipasi pada putaran kedua atau saat masa kampanye dimulai.[tn]

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Ahok Tegaskan akan Patuhi Aturan KPU terkait Cuti Selama Kampanye"

Posting Komentar