Kusukanews.com - Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ali Lubis menegaskan, penonaktifan seorang kepala daerah yang berstatus terdakwa tindak pidana merupakan perintah undang-undang. Hal itu tertuang dalam Pasal 83 Undang-Undang No.23 tahun 2003 tentang pemerintah daerah.
Ali mengatakan ketentuan dalam undang-undang tersebut seharusnya diterapkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, yang berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama.
"Karena itu sudah sesuai dengan undang-undang, kita tidak punya maksud lain. Kita bicara penagakan hukum karena itu perintah undang-undang, bukan maunya ACTA," kata Ali kepada Okezone, Jumat (3/3/2017).
Selama ini ACTA telah mengupayakan hal tersebut dengan menemui banyak pihak, antara lain Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) hingga melapor ke Ombudsman RI.
"Langkah-langkah hukum sudah kita jalani, kalau tidak ada tanggapan kembali lagi ke Pak Presiden," lanjut dia.
Ali pun menegaskan bahwa pemberlakuan ketentuan menonaktifkan kepala daerah terdakwa tersebut tak hanya berlaku untuk Ahok. Sebelumnya telah terjadi pula penonaktifan sejumlah kepala daerah dengan status terdakwa.
"Ini berlaku bagi siapa pun kepala daerah, tidak harus pak Ahok. Jangan diasumsikan karena Pak Ahok. Kan banyak contohnya yang di Sumatera Utara, ada Pak Gatot, jadi ini berlaku bagi siapa pun pejabat negara," jelas Ali.
"Sekarang kalau itu enggak dilaksanakan tinggal kita berpikir aja secara logika (apakah melanggar undang-undang atau tidak)," tutup dia. [okz]
0 Response to "Jabatan Gubernur Gatot Pujo Nugroho Dicopot karena Jadi Terdakwa, Kenapa Ahok Tidak?"
Posting Komentar