(MUI) Majelis Ulama Indonesia,telah menetapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) atas penistaan agama dan ulama. MUI meminta aparat penegak hukum
proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas.
Ketua MUI KH Maruf Amin mengatakan, sehubungan dengan pernyataan Ahok
di Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27 September 2016 yang antara
lain menyatakan, ”… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati
kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al
Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan enggak
bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..”. Pernyataan
Ahok tersebut, lanjut KH Maruf Amin, telah meresahkan masyarakat.
Ssetelah melakukan pengkajian, MUI menyampaikan sikap keagamaan sebagai
berikut:
1. Alquran Surah al-Maidah ayat
51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan menjadikan non-muslim sebagai
pemimpin.
2. Ulama wajib menyampaikan isi
surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah
wajib.
3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah Al-Maidah ayat
51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.
4. Menyatakan bahwa kandungan
surah Al-Maidah ayat 51 yang berisi
larangan menjadikan non-muslim sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan,
hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Alquran.
5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah
Al-Maidah ayat 51 tentang larangan
menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat
Islam.
"Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Ahok dikategorikan
melakukan penistaan agama dan menghina ulama yang memiliki konsekuensi
hukum," tegas KH Maruf Amin dalam siaran pers yang diterima SINDOnews,
Selasa (11/10/2016).
KH Maruf Amin menuturkan, MUI merekomendasikan pemerintah dan
masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Selanjutnya, pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan
penistaan Alquran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas
perbuatan tersebut.
"Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang
melakukan penodaan dan penistaan agama serta penghinaan terhadap ulama sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aparat penegak hukum diminta proaktif
melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional
dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki
kepercayaan terhadap penegakan hukum," tegasnya.
KH Maruf Amin meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan
aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak
hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan
kepada yang berwenang.
0 Response to "Resmi, MUI Menyatakan Ahok Lakukan Penistaan Agama"
Posting Komentar