Resmi, MUI Menyatakan Ahok Lakukan Penistaan Agama

(MUI) Majelis Ulama Indonesia,telah  menetapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas penistaan agama dan ulama. MUI meminta aparat penegak hukum proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas.

Ketua MUI KH Maruf Amin mengatakan, sehubungan dengan pernyataan Ahok di Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27 September 2016 yang antara lain menyatakan, ”… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan enggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..”. Pernyataan Ahok tersebut, lanjut KH Maruf Amin, telah meresahkan masyarakat.

Ssetelah melakukan pengkajian, MUI menyampaikan sikap keagamaan sebagai berikut:
1.  Alquran Surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan menjadikan non-muslim sebagai pemimpin.
2.  Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.
3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah Al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.
4.  Menyatakan bahwa kandungan surah Al-Maidah ayat  51 yang berisi larangan menjadikan non-muslim sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Alquran.
5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah Al-Maidah ayat  51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.

"Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Ahok dikategorikan melakukan penistaan agama dan menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum," tegas KH Maruf Amin dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Selasa (11/10/2016).

KH Maruf Amin menuturkan, MUI merekomendasikan pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat,  berbangsa, dan bernegara.Selanjutnya,  pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Alquran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.

"Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan agama serta penghinaan terhadap ulama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum," tegasnya.


KH Maruf Amin meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Resmi, MUI Menyatakan Ahok Lakukan Penistaan Agama"

Posting Komentar