Tak Ada Yang Beda, Jessica Tetap Rutin ke Vihara Jelang Vonis Kasus Kopi Sianida

"Di dalam dia begitu aja, ke vihara berdoa. Udah, begitu aja kegiatannya," kata ibunda Jessica, Imelda Wongso saat ditemui usai membesuk Jessica di Rutan Pondok Bambu, Jaktim, Selasa (25/10/2016).

Jelang majelis hakim membacakan vonis kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihindengan kopi bersianida, tak ada kegiatan atau perilaku beda yang dilakukan Jessica Kumala Wongso di Rutan Pondok Bambu.
Yang dilakukannya sama seperti hari-hari sebelumnya, yakni beribadah ke vihara rutan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jessica Kumala Wongso dengan hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin dengan es kopi beracun sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.
Setelah lebih 30 persidangan, majelis hakim akan membacakan vonis untuk perkara Jessica tersebut di PN Jakarta Pusat pada Kamis (27/10/2016).
Selain ibunda, pengacara Otto Hasibuan dan Hidayat Boestom dan beberapa kerabat juga membesuk Jessica.
Kedatangan keluarga dan tim pengacara selain konsolidasi juga untuk memberikan dukungan moril untuk Jessica jelang sidang putusan perkaranya.

Otto Hasibuan mengaku tak melihat raut wajah kecemasan dari Jessica saat bertemu di ruang kunjungan rutan kendati tak lama lagi nasibnya akan ditentukan majelis hakim.
"Tadi, kami makan mie sama-sama dia," kata Otto Hasibuan.
Sementara itu, Kepala Rutan Pondok Bambu Ika Yusanti menyampaikan, sejauh ini belum ada laporan dari anak buahnya tentang perilaku atau kegiatan berbeda dilakukan Jessica di komplek rutan kendati segera divonis majelis hakim.
Namun, ia belum mengetahui ada tidaknya perilaku berbeda dilakukan Jessica saat berada di sel kamarnya.
"Saya jarang ketemu dia. Tapi, kemarin siang juga saya lihat dia sedang ibadah di vihara. Dia memang rutin ibadah di situ," kata Ika Yusanti"

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Tak Ada Yang Beda, Jessica Tetap Rutin ke Vihara Jelang Vonis Kasus Kopi Sianida"

Posting Komentar