Ketua Umum Pengurus
Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Mulyadi P Tamsir menegaskan tidak akan
mencabut laporannya di Profesi dan Keamanan (Propam) Polri meski pengunggah
video dugaan provokasi yang dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad
Iriawan telah ditangkap.
Menurut dia, laporaran
ke Propam Polri tidak akan terpengaruh meski polisi telah menangkap pengunggah
video tersebut.
"Enggak ada
(laporan dicabut), tetap. Kan sudah kami laporkan. Kalau kami kan sudah
melaporkan, kami minta laporan itu diproses. Jadi tidak ada kaitannya,"
ujar Mulyadi, saat dihubungi, Kamis (17/11/2016).
Bahkan, Mulyadi menilai,
polisi berusaha mencari "kambing hitam" dalam kasus tersebut. Menurut
dia, kesalahan dari video yang menjadi viral itu bukan dari pengunggah,
melainkan dari sang pengucap, yakni Kapolda Metro Jaya.
"Saya kira tidak
usah melarikan fokus persoalan. Jangan mencari kambing hitam yang lainlah.
Jangan kemudian menyalahkan orang lain yang mengunggah, karena kesalahan itu
bukan pada siapa yang mengunggah, tapi siapa yang mengucapkan," ujar
Mulyadi.
Mulyadi pun meminta
kepolisian membuktikan apakah video tersebut telah disunting atau tidak. Dia
memastikan, pengunggah video tersebut bukan dari HMI.
"Silakan buktikan
saja benar diedit apa tidak. Kan di kepolisian sudah labfornya, silakan
buktikan saja," kata Mulyadi.
Polisi menangkap
pengunggah video dugaan provokasi yang dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol
Mochamad Iriawan pada unjuk rasa 4 November 2016 lalu.
Pengunggah video
tersebut berinisial MHS (52), warga Bekasi, Jawa Barat. MHS merupakan pemilik
akun YouTube Muslim Friends.
MHS ditangkap di
kosan-nya di kawasan Bekasi pada Selasa (15/11/2016). Akibat ulahnya, MHS
terancam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal
45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan
atau denda paling banyak Rp 1 miliar.[tribun]
0 Response to "Mulyadi : HMI Tak Akan Cabut Laporan terhadap Kapolda Metro"
Posting Komentar