Soal Status Tersangka, Ini Penjelasan Yusril Kenapa Ahok Tetap Dapat Ikut Pilkada DKI.

KusukaNews - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, memberikan gambaran mengenai jalannya proses hukum terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama. Gambaran yang diberikan turut memperhitungkan status Basuki atau Ahok sebagai salah satu calon gubernur DKI Jakarta untuk Pilkada 2017.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ahok bisa saja menggugat penetapan itu ke sidang praperadilan."

"Kalau gugatan praperadilan dikabulkan, maka status tersangka harus dicabut. "

"Sebaliknya jika gugatan praperadilan ditolak, maka status tersangka Ahok tetap dan penyidikan perkara dilanjutkan sampai ke pengadilan," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu (16/11/2016).

Yusril menuturkan, terkait dengan Pilkada DKI Jakarta 2017, status Ahok selaku calon gubernur tidak terpengaruh proses hukum dalam kasus dugaan penistaan agama.

Ahok disebut Yusril tetap dapat meneruskan pencalonannya karena status tersangkanya sebagai sebuah delik umum, bukan delik khusus yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada.

"Ahok tidak bisa lanjut pilkada jika dia melanggar pidana dalam Undang-Undang Pilkada."

"Ketentuan seperti ini tidak hanya berlaku bagi Ahok, tetapi bagi siapa saja yang jadi calon dalam pilkada. Keadilan harus ditegakkan bagi siapa pun," tutur Yusril.
Menurut Yusril, para pelapor dalam kasus ini harus terus mengawasi jalannya proses penyidikan nanti. Apabila ada pelapor yang merasa penyidikan berjalan lambat, maka mereka bisa meminta laporan penanganan kasus kepada Bareskrim Polri.

Adapun jika nanti penyidik memutuskan mengeluarkan surat perintah penghentian perkara (SP3) karena bukti tidak mencukupi, maka pelapor berhak mengajukan gugatan praperadilan terhadap keputusan tersebut.

"Saya percaya bahwa hukum itu adalah mekanisme untuk menyelesaikan masalah secara adil dan bermartabat."

"Tentu sepanjang semua pihak menjunjung tinggi proses penegakan hukum yang adil dan beradab, bukan adu kekuatan untuk merekayasa atau memaksakan kehendak," ujar Yusril.


Bareskrim Polri menetapkan Ahok menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).[tribun]

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Soal Status Tersangka, Ini Penjelasan Yusril Kenapa Ahok Tetap Dapat Ikut Pilkada DKI."

Posting Komentar