KusukaNews - Pakar hukum tata negara,
Yusril Ihza Mahendra, memberikan gambaran mengenai jalannya proses hukum
terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama.
Gambaran yang diberikan turut memperhitungkan status Basuki atau Ahok sebagai
salah satu calon gubernur DKI Jakarta untuk Pilkada 2017.
"Setelah ditetapkan
sebagai tersangka, Ahok bisa saja menggugat penetapan itu ke sidang
praperadilan."
"Kalau gugatan
praperadilan dikabulkan, maka status tersangka harus dicabut. "
"Sebaliknya jika
gugatan praperadilan ditolak, maka status tersangka Ahok tetap dan penyidikan
perkara dilanjutkan sampai ke pengadilan," kata Yusril melalui keterangan
tertulis, Rabu (16/11/2016).
Yusril menuturkan,
terkait dengan Pilkada DKI Jakarta 2017, status Ahok selaku calon gubernur
tidak terpengaruh proses hukum dalam kasus dugaan penistaan agama.
Ahok disebut Yusril
tetap dapat meneruskan pencalonannya karena status tersangkanya sebagai sebuah
delik umum, bukan delik khusus yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada.
"Ahok tidak bisa
lanjut pilkada jika dia melanggar pidana dalam Undang-Undang Pilkada."
"Ketentuan seperti
ini tidak hanya berlaku bagi Ahok, tetapi bagi siapa saja yang jadi calon dalam
pilkada. Keadilan harus ditegakkan bagi siapa pun," tutur Yusril.
Menurut Yusril, para
pelapor dalam kasus ini harus terus mengawasi jalannya proses penyidikan nanti.
Apabila ada pelapor yang merasa penyidikan berjalan lambat, maka mereka bisa
meminta laporan penanganan kasus kepada Bareskrim Polri.
Adapun jika nanti
penyidik memutuskan mengeluarkan surat perintah penghentian perkara (SP3)
karena bukti tidak mencukupi, maka pelapor berhak mengajukan gugatan
praperadilan terhadap keputusan tersebut.
"Saya percaya bahwa
hukum itu adalah mekanisme untuk menyelesaikan masalah secara adil dan
bermartabat."
"Tentu sepanjang
semua pihak menjunjung tinggi proses penegakan hukum yang adil dan beradab,
bukan adu kekuatan untuk merekayasa atau memaksakan kehendak," ujar
Yusril.
Bareskrim Polri
menetapkan Ahok menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penetapan
tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka
terbatas di Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).[tribun]
0 Response to "Soal Status Tersangka, Ini Penjelasan Yusril Kenapa Ahok Tetap Dapat Ikut Pilkada DKI."
Posting Komentar