Tuduh Pendemo Aksi 4 November Dibayar, Ahok Kembali Dilaporkan ke Polisi

KusukaNews.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) kembali di laporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Kali ini, ACTA melaporkan Ahok lantaran diduga menyebarkan fitnah dengan menyatakan para massa aksi Demo 4 November 2016 mendapatkan bayaran sebesar Rp500 ribu setiap massa aksi. Hal tersebut dinyatakan Ahok saat wawancara khusus dengan salsah satu media asing.

Atas dasar itu, ACTA kembali melaporkan mantan Bupati Belitung Timur dengan tuduhan telah menyebar berita bohong.

"Insya Allah nanti sore akan kita laporkan," kata Habib Novel kepada wartawan.
Kamis (17/11/2016), dikutip Okezone.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu (16/11) kemarin, Ahok secara resmi sudah ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai TERSANGKA kasus penistaan agama atas pernyataannya di Kepulauan Seribu yang menistakan Al Quran surat Al Maidah ayat 51.

Merespons dari pernyataan Ahok, Umat Islam dari segala penjuru nusantara turun ke jalan untuk menuntut Ahok untuk diadili.

Puncaknya pada 4 November 2016 dimana sekitar dua juta umat Islam melakukan Aksi Bela Islam II dari masjid Istiqlal ke Istana Negara.

Umat Islam datang dari berbagai pelosok tanah air dengan ongkos sendiri, digerakkan semata oleh keimanan untuk membela agama dan membela Al Quran yang dinistakan.

Tuduhan Ahok peserta Aksi 411 dibayar adalah fitnah sangat keji!

Sudah jadi TERSANGKA tapi masih tak bisa menjaga omongannya yang lagi-lagi melukai Umat Islam.

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Tuduh Pendemo Aksi 4 November Dibayar, Ahok Kembali Dilaporkan ke Polisi"

Posting Komentar