KusukaNews - Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman
berharap agar perkara penodaan agama yang menjerat Gubernur DKI Basuki Tjahaja
Purnama tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Dia meyakini persidangan atas gubernur yang lebih beken disapa dengan nama Ahok itu tak akan rusuh.
“Siapa sih yang bikin kacau persidangan? Isunya mau dipindah ke Papua, mau ke mana, ya tempatnya di sini (PN Jakut) aja gitu,” kata dia, Kamis (8/12/2016).
POJOKSATU.id, JAKARTA – Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman berharap agar perkara penodaan agama yang menjerat Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Dia meyakini persidangan atas gubernur yang lebih beken disapa dengan nama Ahok itu tak akan rusuh.
“Siapa sih yang bikin kacau persidangan? Isunya mau dipindah ke Papua, mau ke mana, ya tempatnya di sini (PN Jakut) aja gitu,” kata dia, Kamis (8/12/2016).
Habiburokhman sebagai pelapor akan hadir dalam sidang perdana yang akan digelar pada tanggal 13 Desember 2016 mendatang. Kedatangannya guna memastikan persidangan sesuai dengan aturan.
“Ada dua sisi, terdakwa dan juga dari kami pelapor. Dari kami juga ingin tahu apa yg terjadi dinpersidangan, jadi kalau kita dihalang-halangi hadir ya tentu kita akan protes,” katanya.
Dia meyakini persidangan atas gubernur yang lebih beken disapa dengan nama Ahok itu tak akan rusuh.
“Siapa sih yang bikin kacau persidangan? Isunya mau dipindah ke Papua, mau ke mana, ya tempatnya di sini (PN Jakut) aja gitu,” kata dia, Kamis (8/12/2016).
POJOKSATU.id, JAKARTA – Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman berharap agar perkara penodaan agama yang menjerat Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Dia meyakini persidangan atas gubernur yang lebih beken disapa dengan nama Ahok itu tak akan rusuh.
“Siapa sih yang bikin kacau persidangan? Isunya mau dipindah ke Papua, mau ke mana, ya tempatnya di sini (PN Jakut) aja gitu,” kata dia, Kamis (8/12/2016).
Habiburokhman sebagai pelapor akan hadir dalam sidang perdana yang akan digelar pada tanggal 13 Desember 2016 mendatang. Kedatangannya guna memastikan persidangan sesuai dengan aturan.
“Ada dua sisi, terdakwa dan juga dari kami pelapor. Dari kami juga ingin tahu apa yg terjadi dinpersidangan, jadi kalau kita dihalang-halangi hadir ya tentu kita akan protes,” katanya.
Lebih lanjut pengacara
yang juga politikus Gerindra itu merasa khawatir barang-barang bukti untuk
menjerat Ahok justru lenyap. “Kami khawatirkan itu, jadi Ahok bebas,”
tambahnya.
Seperti diketahui, perkara Ahok akan disidangkan di PN Jakut yang kini menempati gedung bekas PN Jakarta Pusat (Jakpus) di Jalan Gadjah Mada. Sebab, gedung PN Jakut sedang direnovasi. Namun, Polri berharap lokasi persidangan Ahok bisa jauh dari sentra-sentra perekonomian.
Meski demikian Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi memastikan tidak ada perpindahan lokasi persidangan atas mantan bupati Belitung Timur itu. Sidang perdana tetap akan digelar pada Selasa (13/12) di PN Jakut yang menempati gedung eks PN Jakpus di Jalan Gadjah Mada.
PN Jakut bahkan sudah membentuk majelis hakim yang akan mengadili Ahok. Yakni Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis, sedangkan anggotanya adalah Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wirjana.(pojoksatu)
Seperti diketahui, perkara Ahok akan disidangkan di PN Jakut yang kini menempati gedung bekas PN Jakarta Pusat (Jakpus) di Jalan Gadjah Mada. Sebab, gedung PN Jakut sedang direnovasi. Namun, Polri berharap lokasi persidangan Ahok bisa jauh dari sentra-sentra perekonomian.
Meski demikian Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi memastikan tidak ada perpindahan lokasi persidangan atas mantan bupati Belitung Timur itu. Sidang perdana tetap akan digelar pada Selasa (13/12) di PN Jakut yang menempati gedung eks PN Jakpus di Jalan Gadjah Mada.
PN Jakut bahkan sudah membentuk majelis hakim yang akan mengadili Ahok. Yakni Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis, sedangkan anggotanya adalah Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wirjana.(pojoksatu)
0 Response to "Gawat, Barang Bukti Kasus Ahok Dikabarkan Akan Lenyap di Persidangan?"
Posting Komentar