Politisi PDIP Ini Sebut Pembubaran Natalan di Bandung Tragedi Intoleran

KusukaNews - Sejumlah ormas keagamaan membubarkan Kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) yang diselenggarakan Gedung Sabuga, Bandung pada Selasa (6/12) kemarin. Kelompok yang mengatasnamakan Ormas Pembela Ahlu Sunnah (PAS) dan Dewan Dakwah Islam (DDI) menilai perayaan natal itu melanggar aturan.

Anggota Komisi III F-PDIP, Masinton Pasaribu, menilai pembubaran kegiatan keagamaan ini adalah tragedi intoleran. Sebab, nilai-nilai sakral kegiatan peribadatan hari besar keagamaan tidak lagi dihormati.

"Pembubaran paksa kegiatan ibadah perayaan Natal di gedung Sabuga ITB, Bandung (06/12/2016) yang dilakukan oleh sekelompok massa dengan mengatasnamakan diri Pembela Ahlus Sunnah (PAS) adalah tragedi intoleransi," kata Masinton melalui pesan tertulisnya, Rabu (7/12).

Dia menilai, alasan pembubaran itu karena jemaat melanggar UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006, tidak berdasar.

Sebab, kata Masinton, penggunaan gedung Sabuga untuk kegiatan KKR natal hanya dilakukan satu hari dan tidak permanen.
"Karena penggunaan ruangan gedung Sabuga ITB dalam perayaan Tahunan seperti Perayaan Natal yang diselenggarakan Panitia KKR sifatnya hanya saat hari itu saja, bukan permanen atau setiap saat," tandasnya.

Pemerintah diminta hadir memberikan rasa aman kepada warga negara yang melaksanakan ritual ibadah sesuai agama dan keyakinannya.

"Negara harus benar-banar hadir memberikan rasa aman dan nyaman kepada setiap warga negara dalam melaksanakan ritual ibadah sesuai agama dan keyakinannya. Apalagi terkhusus dalam perayaan hari-besar keagamaan yang disakralkan setiap tahunnya," tegasnya.

Masinton meminta polisi menindak tegas kelompok yang membubarkan kegiatan KKR Natal itu karena mengandung unsur pidana. Adapun pasal pidana yang dilanggar yakni Pasal 175 KUHP.

"Polisi harus tegas kepada pelaku pembubaran kegiatan ibadah perayaan Natal di gedung Sabuga ITB, Bandung. Karena perbuatan merintangi kegiatan keagamaan adalah perbuatan pidana," terang dia. (ma)

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Politisi PDIP Ini Sebut Pembubaran Natalan di Bandung Tragedi Intoleran"

Posting Komentar