KusukaNews - Kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri, Yusril Ihza Mahendra
mengatakan, pihaknya akan mengajukan uji materil (judicial review) pasal
tentang makar ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal yang dimaksud
Yusril adalah pasal 107 KUHP juncto pasal 110 KUHP, juncto pasal 87 KUHP
tentang permufakatan jahat dan makar.
"Uji materi
terutama pasal-pasal tentang makar. Itu kan dirumuskan segitu sulit. Jadi
supaya ke depannya tak multi tafsir perlu ditafsirkan lebih dalam oleh
MK," kata Yusril di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis
(8/12/2016).
Yusril menerangkan, yang
akan menjadi pokok pertanyaan nantinya dalam uji materi adalah terkait
pengertian makar.
"Ya itu
pengertian-pengertian soal makar, pengertiannya katanya menggulingkan
pemerintah, nah menggulingkan pemerintahan bisa jadi luas, siapa yang mau
menggulingkan siapa, nanti mau gulingkan lurah bisa juga disebut
makar," ucapnya.
Kendati demikian,
dirinya belum memastikan waktu kapan akan melakukan uji materi tentang pasal
makar ke MK.
"Belum, tapi sudah
ada pembicaraan seperti itu. Ya nanti tergantunng mereka (para tokoh yang
dituduh makar, red), kalau saya sih mau aja menguji itu di MK," tandasnya.
Pasal 107 KUHP berbunyi:
(1) Makar dengan maksud
untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun.
(2) Para pemimpin dan
pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Kemudian Pasal 110 KUHP
berbunyi:
(1) Permufakatan jahat
untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan
ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.
(2) Pidana yang sama
diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal 104, 106,
dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan:
1. berusaha menggerakkan
orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar
memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau
keterangan untuk melakukan kejahatan;
2. berusaha memperoleh
kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan bagi diri sendiri
atua orang lain;
3. memiliki persediaan
barang-barang yang diketahuinya berguna untuk melakukan kejahatan;
4. mempersiapkan atau
memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk
memberitahukan kepada orang lain;
5. berusaha mencegah,
merintangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan pemerintah untuk mencegah
atau menindas pelaksanaan kejahatan.
(3) Barang-barang
sebagaimana dimaksud dalam butir 3 ayat sebelumnya, dapat dirampas.
(4) Tidak dipidana
barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau memperlancar
perubahan ketatanegaraan dalam artian umum.
(5) Jika dalam salah
satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, kejahatan sungguh
terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali.
Sedangkan, Pasal 87 KUHP
berbunyi:
Dikatakan ada makar
untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari
adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.
Sebelumnya, sejumlah
tokoh dan aktivis pada Jumat (2/12/2016) dini hari ditangkap aparat kepolisian
dan dijadikan tersangka melakukan makar.
Mereka yang ditangkap di
antaranya, Rachmawati Soekarnoputri, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein,
Aditiawarman Thaha, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Jamran, Sri Bintang
Pamungkas. [tsc]
0 Response to "Prof Yusril Bakal Gugat Pasal Soal Makar ke MK"
Posting Komentar