KusukaNews - Pembelian lahan seluas
4,185 meter persegi bekas Kedutaan Besar Inggris oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI pada akhir Agustus 2016 bermasalah. Pasalnya, status lahan tersebut
ternyata milik Pemerintah Pusat.
Demikian disampaikan
anak buah Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sekretaris
Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah. Berdasarkan temuan dari Badan Pertanahan
Nasional (BPN), papar dia, bahwa lahan tersebut merupakan hak guna bukan
berstatus hak milik Kedubes Inggris.
"Ternyata menurut
BPN, mereka (Kedubes Inggris-red) harus bayar sewa. Karena itu dulu tanahnya
pemberian pemerintah," kata Saefullah kepada wartawan di Balai Kota DKI,
Jakarta, Kamis (7/12/2016).
Dijelaskan Saefullah,
sebelumnya pihak Pemprov DKI sudah sempat berdialog dengan pihak Kedubes
Inggris. Dialog tersebut juga diikuti pihak Kementerian Keuangan dan Kemeterian
Luar Negeri.
Saefullah menyebut,
pihak Kedubes Inggris saat itu mempertanyakan tidak adanya penagihan uang sewa.
"Mereka justru tanya harus bayar sewa ke siapa nih, karena tidak ada
tagihannya," ujar Saefullah.
Diketahui, lahan
eks-Kedubes Inggris yang dibeli Pemprov DKI berlokasi di kawasan sekitar
Bundaran HI, Jakarta Pusat. Menjelang Ahok cuti kampanye, tepatnya pada akhir
Agustus 2016, Pemprov DKI Jakarta dan pihak Kedubes menyepakati pembelian lahan
mencapai Rp 479 miliar.
Jika nantinya terbukti
berstatus lahan pemerintah, Saefullah menyatakan tidak akan ada proses
pembayaran. Sehingga uangya bisa dialihkan ke program lain.
"Seharusnya kalau
tanah itu dapat dari pinjaman pemerintah pusat, maka sekarang ini kalau mereka
sudah tidak perlu lagi ya harusnya dikembalikan saja," ucap Saefullah.
Lahan eks-Kedubes
Inggris rencananya akan dijadikan taman. Sementara bangunannya akan dijadikan
cagar budaya.
Selain itu, Gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana membuat pusat pengawasan transportasi
DKI Jakarta di lokasi tersebut.
Sebelumnya, Pemprov
DKI Jakarta resmi membeli lahan eks Kedutaan Besar Inggris di Jakarta Pusat
dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada 25 Agustus 2016.
"Sudah, harga
jualnya di posisi 479 miliar rupiah," kata Kepala Dinas Pertamanan dan
Pemakaman DKI Jakarta Djafar M, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Dana pembelian itu,
menurut dia, memakai anggaran Dinas Pertamanan dan Pemakaman pada APBD 2016. [tsc]
0 Response to "Lagi, Pemprov DKI Beli Lahan Bermasalah"
Posting Komentar