KusukaNews – Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto menegaskan,
kepolisian dalam menaikkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada
penerbitan STNK, TNKB dan BPKB tidak harus mendapat izin dari DPR.
"Dalam hal kenaikan atas biaya administrasi STNK, TNKB, dan
BPKB tidak memerlukan persetujuan DPR atau DPRD," ujar Rikwanto di Humas
Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Ia menjelaskan, kenaikan PNBP sudah tercantum pada peraturan
pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Tiap kenaikan dibolehkan apabila bertujuan untuk
meningkatkan fitur keamanan dan kenaikan pada bahan material," jelas
Rikwanto.
Dalam kenaikan PNBP, biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini
naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua
maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya perlu membayar Rp50 ribu, namun
dalam peraturan baru tarifnya melonjak menjadi Rp100 ribu. Sementara untuk roda
empat, tarifnya meroket dari Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu. (sn)
0 Response to "Kata Mabes Polri Kenaikan STNK-BPKB Tak Harus Mendapat Izin DPR"
Posting Komentar