Kata Mabes Polri Kenaikan STNK-BPKB Tak Harus Mendapat Izin DPR

KusukaNews Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto menegaskan, kepolisian dalam menaikkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada penerbitan STNK, TNKB dan BPKB tidak harus mendapat izin dari DPR.

"Dalam hal kenaikan atas biaya administrasi STNK, TNKB, dan BPKB tidak memerlukan persetujuan DPR atau DPRD," ujar Rikwanto di Humas Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Ia menjelaskan, kenaikan PNBP sudah tercantum pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Tiap kenaikan dibolehkan apabila bertujuan untuk meningkatkan fitur keamanan dan kenaikan pada bahan material," jelas Rikwanto.


Dalam kenaikan PNBP, biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya perlu membayar Rp50 ribu, namun dalam peraturan baru tarifnya melonjak menjadi Rp100 ribu. Sementara untuk roda empat, tarifnya meroket dari Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu. (sn)

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Kata Mabes Polri Kenaikan STNK-BPKB Tak Harus Mendapat Izin DPR"

Posting Komentar