KusukaNews – Rachmawati Seoekarnoputri membenarkan bahwa dia pernah mengirimkan
dana sebesar Rp 300 juta kepada tokoh Gerbang Nusantara Alvin Indra. Meski
begitu, pemberian uang itu bukan untuk tindakan makar.
Uang Rp 300 juta itu diberikan untuk aksi menyerahkan petisi
kembali ke UUD 1945 yang asli pada 2 Desember 2016 lalu. Soal uang tersebut
juga telah disampaikan oleh Rachmawati pada saat jumpa pers di rumahnya dan
dalam pemeriksaan polisi.
“Mbak Rachmawati sudah berkali-kali menyampaikan hal ini secara
terbuka. Bahwa uang tersebut akan digunakan untuk keperluan logistik aksi
menyerahkan petisi kembali ke UUD 1945 yang asli,” kata juru bicara Rachmawati,
Teguh Santosa dalam keterangan tertulis, Selasa (10/1).
Menurut Teguh, penjelasan soal pemberian uang Rp 300 juta itu
perlu disampaikan kembali setelah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Radaen
Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi mengenai
aliran dana Rp 300 juta itu dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan
(PPATK).
“Jangan sampai ada kesan bahwa selama ini Mbak Rachmawati
menutup-nutupi soal itu dan baru diketahui polisi dari laporan PPATK,” ucap
Teguh.
Teguh menjelaskan, Gerbang Nusantara adalah organisasi yang
dimotori oleh aktivis Partai Pelopor yang didirikan Rachmawati pada 2002.
Setelah tidak bisa ikut dalam pemilihan umum, aktivis Partai Pelopor ada yang
mendirikan Gerbang Nusantara.
“Beberapa bulan lalu Gerbang Nusantara meminta Mbak Rachmawati
mendeklarasikan kembali Partai Pelopor. Mbak Rachmawati bersedia bila memang
masih ada kekuatannya. Maka disiapkan rencana konsolidasi menjelang deklarasi
yang direncanakan tanggal 17 Desember 2016. Salah satu konsolidasi itu berupa
aksi menyerahkan petisi kembali ke UUD yang asli tanggal 2 Desember 2016,”
tutur Teguh.
Teguh menyatakan, pelaksanaan gerakan itu sudah disampaikan ke
Polda Metro Jaya dua hari sebelum penyelenggaraan. Menurut rencana, Gerakan
Selamatkan NKRI dan Gerbang Nusantara akan berhenti di luar gerbang gedung MPR
RI. Pimpinan MPR RI lah yang akan mendatangi mereka untuk mengambil petisi itu.
“Dalam pemberitahuan digunakan nama Gerakan Selamatkan NKRI yang
sejak tahun 2015 sudah berkoordinasi dengan pimpinan MPR RI mengenai penyerahan
petisi kembali ke UUD 1945 yang asli,” ungkap Teguh. (jpnn)
0 Response to "Rachmawati: Uang Rp 300 Juta Bukan Untuk Tindakan Makar"
Posting Komentar