Diketahui Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat cuti
kampanye jelang Pilkada DKI Jakarta 2017.
Karena itu, Djarot tak boleh menggunakan fasilitas negara sesuai
UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Djarot telah menyewa sebuah rumah untuk dijadikan tempat tinggal
sementara selama masa kampanye Pilkada DKI 2017.
Sebab, semasa cuti itu cagub-cawagub petahana harus melepas
semua fasilitas yang diberikan negara, misalnya rumah dan mobil dinas.
Meski mengaku telah menyewa sebuah rumah, namun Djarot tidak
menyampaikan di mana lokasinya.
"Iya ngontrak, sampean ndak boleh tahu (lokasi rumah yang
disewa)," ujar Djarot di Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).
Diketahui, Djarot saat ini masih menempati rumah dinas di Jalan
Besakih, Kuningan, Jakarta Selatan
Djarot menjelaskan, kampanye akan dimulai 28 Oktober 2016 hingga
11 Februari 2017.
Sehingga, dia harus meninggalkan rumah dinasnya pada 28 Oktober
2016.
"Saya pokoknya sebelum tanggal 28 Oktober, saya
pindah," ujar Djarot.
0 Response to "Cuti Kampanye, Djarot Sewa Rumah"
Posting Komentar