Jakarta
- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan cabut aturan wajib cuti kampanye bagi calon kepala daerah jika gugatan Basuki Tjahaja
Purnama atau Ahok dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Kalau nanti malam MK, atau
besok MK kabulkan gugatan (Ahok) ya gampang nanti saya akan cabut aturan cuti
dan para pelaksana tugas dicabut serta kepala daerah bertugas kembali tanpa
cuti," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Namun, menteri asal PDIP ini
menegaskan, Ahokjuga harus hormati
putusan MK jika pengajuan judical review atau peninjauan kembali gugatannya
tidak dikabulkan oleh MK.
"Harus (dihormati), kan
keputusannya final dan
mengikat ya harus dilaksanakan. Maka aturan cuti dan pelaksana tugas ya tetap
berjalan seperti seharusnya," tandas Tjahjo.
Ahok mengajukan gugatan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pilkada. Ahok menggugat Pasal 70 ayat 3 soal aturan cuti kampanye. Dia
khawatir jika pelaksana tugas gubernur tak bisa mengesahkan dan membahas APBD
jika gubernur cuti kampanye.
0 Response to "Mendagri Akan Cabut Aturan Cuti Jika MK Kabulkan Gugatan Ahok"
Posting Komentar