Yenti Garnasih ,Pengamat hukum Universitas Trisakti bisa ,memahami sikap Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Prasetyo enggan menanggapi tercantumnya sejumlah nama
dalam dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian Munir
Said Thalib.
Mantan Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) pembunuhan pegiat
HAM, Munir
Said Thalib, Marsudhi Hanafi sebelumnya menyatakan bahwa ada nama mantan
Kepala Badan Intelijen Negara, Hendropriyono,
dalam dokumen tersebut.
Sikap tersebut menurut mantan anggota Panitia Seleksi
komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, karena tidak adanya dokumen
asli TPF kematian Munir.
Sehingga Jaksa Agung tidak ingin berandai-andai dan main
tuding tanpa bukti kuat.
"Bisa dipahami kalau Jaksa Agung baru akan menyikapi
setelah melihat dokumen asli," ujar dosen hukum Trisakti tersebut kepada
Tribunnews.com, Rabu (26/10/2016).
Yenti Garnasih menilai seharusnya salinan dokumen bisa
dijadikan acuan.
Karena keaslian dokumen tersebut bisa ditanyakan atau
diklarifikasi langsung kepada Mantan Ketua TPF.
"Kalau memang salinan itu sesuai dengan dokumen asli
ya harusnya bisa bergerak," jelas Yenti
Garnasih kepada
Tribunnews.com.
Yenti Garnasih mendorong kasus kematian aktivis HAM Munir
tersebut segera diusut tuntas pemerintah Joko Widodo.
Agar terungkap siapa sebenarnya aktor inteltual di balik
kematian Munir.
"Kasus ini harus dituntaskan. Kalau tidak akan terus
mengganggu pemerintah yang berjalan," katanya.
0 Response to "Sikap Jaksa Agung Enggan Berasumsi Soal Hendropriyono Dianggap Wajar"
Posting Komentar