Adiknya Masuk Tim Kuasa Hukum, Kata Ahok: Berburu Macan Mesti Saudara Sekandung

KusukaNews - Basuki Tjahja Purnama alias Ahok memasukkan adik kandungnya Vivi Evitha dalam tim kuasa hukum untuk menghadapi perkara dugaan penistaan agama.

Vivi yang memang berprofesi sebagai pengacara itu akan terlibat aktif membela Ahok dalam persidangan nanti.

“Ya kalau ada adik pengacara kenapa nggak diajak? Ada istilah kuno, berburu macan mesti saudara sekandung,” ungkap Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).

Terkait jalannya sidang nanti, Ahok ogah menerka-nerka. Dia mempercayakan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memberi putusan yang paling adil sesuai hukum positif. Dia juga menyakini tidak ada intervensi dari pihak mana pun terkait proses hukum ini.

“Saya yakin hakim, semua jaksa semua profesional, dan ini nanti juga disaksikan semua,” ucapnya.
Sidang perdana perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok dijadwalkan pada Selasa pekan depan.

Mabes Polri merekomendasikan dua lokasi persidangan antara kawasan Cibubur dan PRJ Kemayoran.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menunjuk lima orang hakim, yakni Dwiarso Budi Santiarto selaku hakim ketua, serta Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wijarna selaku hakim anggota, yang akan menyidangkan kasus Ahok.

Ahok sendiri dijerat pasal penistaan, pencemaran dan penodaan agama yang tercantum dalam pasal 156 A KUHP. [psid]


Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Adiknya Masuk Tim Kuasa Hukum, Kata Ahok: Berburu Macan Mesti Saudara Sekandung"

Posting Komentar