KusukaNews - Basuki Tjahja Purnama
alias Ahok memasukkan adik kandungnya Vivi Evitha dalam tim kuasa hukum untuk
menghadapi perkara dugaan penistaan agama.
Vivi yang memang
berprofesi sebagai pengacara itu akan terlibat aktif membela Ahok dalam
persidangan nanti.
“Ya kalau ada adik
pengacara kenapa nggak diajak? Ada istilah kuno, berburu macan mesti saudara
sekandung,” ungkap Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).
Terkait jalannya sidang
nanti, Ahok ogah menerka-nerka. Dia mempercayakan sepenuhnya kepada majelis
hakim untuk memberi putusan yang paling adil sesuai hukum positif. Dia juga
menyakini tidak ada intervensi dari pihak mana pun terkait proses hukum ini.
“Saya yakin hakim, semua
jaksa semua profesional, dan ini nanti juga disaksikan semua,” ucapnya.
Sidang perdana perkara
kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok dijadwalkan pada Selasa pekan
depan.
Mabes Polri
merekomendasikan dua lokasi persidangan antara kawasan Cibubur dan PRJ
Kemayoran.
Pengadilan Negeri
Jakarta Utara telah menunjuk lima orang hakim, yakni Dwiarso Budi Santiarto
selaku hakim ketua, serta Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I
Wayan Wijarna selaku hakim anggota, yang akan menyidangkan kasus Ahok.
Ahok sendiri dijerat
pasal penistaan, pencemaran dan penodaan agama yang tercantum dalam pasal 156 A
KUHP. [psid]
0 Response to "Adiknya Masuk Tim Kuasa Hukum, Kata Ahok: Berburu Macan Mesti Saudara Sekandung"
Posting Komentar