KusukaNews – Mantan Kepala Badan
Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono melaporkan penulis buku Jokowi
Undercover, Bambang Tri Mulyono ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Hendro mengaku menjadi pihak yang dirugikan dalam buku tersebut.
"Dia melanggar hukum dengan menuduh saya melakukan tindakan melindungi,
menutupi. Bagaimana caranya saya melindungi menutupi di era keterbukaan seperti
ini. Enggak masuk akal. Saya minta keadilan," ujar Hendro di Jakarta
Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Hendro mengaku ikut menjadi pelapor lantaran tidak terima ikut
disebut dalam buku Jokowi Undercover sebagai pihak yang menyembunyikan informasi
Presiden Joko Widodo adalah kader PKI. Dia menegaskan semua informasi itu
fitnah tidak berdasar.
Hendro pun menuntut ganti rugi kepada Bambang yang dianggap telah
merugikannya. Kendati masih menghitung jumlah kerugian, dia memprediksi
kerugian yang ditaksir mencapai Rp1 miliar lebih."Saya minta ganti
kerugian. Nama saya jadi jelek. Saya kan pengusaha. Saya transaksi sama partner
gagal proyeksi keuntungan saya jadi hilang saya minta ganti," ucap Ketua
Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu.
Bambang Tri Mulyono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus
dugaan pencemaran nama baik melalui buku yang ditulisnya berjudul Jokowi
Undercover. Bambang telah meringkuk di Rutan Rumah Polda Metro Jaya. (sn)
0 Response to "Hendropriyono Tuntut Penulis Jokowi Undercover Bayar Rp1 Miliar"
Posting Komentar