Kementrian Dalam Negeri menunjuk
Kepala Biro Pemerintahan Umum
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) memimpin peresmian
Pelaksana Tugas Walikota Tasikmalaya, di Aula Timur Gedung Sate Bandung
(26/10/2016).
Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Abas Basari,
sebagai pelaksana tugas
(Plt) WaliKota Tasikmalaya Budi Budiman dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Dede
Sudrajat yang maju dalam Pilkada serentak Kota Tasikmalaya 2017.
Abas Basari akan memegang tugas pimpinan daerah selama petahana
tersebut cuti di luar tanggungan negara karena tengah menjalani masa kampanye
mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 mendatang.
Adapun peresmian ini dilakukan sesuai dengan surat Menteri Dalam
Negeri Nomor 130/8252/OTDA tanggal 24 Oktober 2016, tentang Peresmian Pelaksana
Tugas Bupati/ Walikota dan Serah Terima Nota Pengantar Tugas, yang
mengamanatkan bahwa dalam rangka keseragaman tata cara Penyerahan Keputusan
Menteri Dalam Negeri tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati/Walikota, acara
Peresmian Pelaksana Tugas Bupati/Walikota dan Serah Terima Nota Pengantar Tugas
dilaksanakan di Ibukota Provinsi sebelum Masa Kampanye.
Hal ini dipertegas kembali melalui surat Menteri Dalam Negeri
Nomor 131.32/8287/OTDA tanggal 25 Oktober 2016, seiring dengan telah terbitnya
Keputusan Mendagri Nomor 131.32-9985 Tahun 2016, tentang Penunjukan Pelaksana
Tugas Walikota Tasikmalaya.
“Sebagaimana dimaklumi, di Provinsi Jawa Barat terdapat tiga
daerah yang mengikuti Pilkada Serentak Tahun 2017, yaitu Kota Tasikmalaya, Kota
Cimahi, dan Kabupaten Bekasi. Dari ketiga daerah tersebut, untuk Kota
Cimahi dan Kabupaten Bekasi tidak ditunjuk Pelaksana Tugas Kepala Daerah,
karena di kedua daerah tersebut hanya Walikota Cimahi dan Bupati Bekasi yang
mencalonkan diri kembali dalam Pilkada," terang Gubernur Ahmad Heryawan.
"Dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal 65 Ayat (4) dan
Pasal 66 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, apabila Kepala
Daerah berhalangan sementara atau dalam hal ini Cuti di Luar Tanggungan Negara
selama Masa Kampanye, maka Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan
wewenang kepala daerah,” ungkapnya lagi.
Berbeda halnya dengan Kota Tasikmalaya, karena Walikota dan
Wakil Walikotanya mencalonkan diri kembali pada daerah yang sama, maka sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016, serta Peraturan KPU
Nomor 9 dan Nomor 12 Tahun 2016, maka Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya
wajib cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.
Oleh sebab itu, sesuai dengan pengajuan Cuti dari Walikota dan
Wakil Walikota Tasikmalaya, Walikota Cimahi dan Bupati Bekasi, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, atas
nama Menteri Dalam Negeri, menerbitkan Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi
Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya, Walikota Cimahi serta Bupati Bekasi,
masing-masing pada tanggal 13 Oktober 2016.
“Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (2) Permendagri
Nomor 74 Tahun 2016, yaitu tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon
tanggal 24 Oktober 2016,” Ucap Aher.
0 Response to "Abas Basari Resmi Jadi Plt Walikota Tasikmalaya Selama Masa Kampaye Pilkada"
Posting Komentar