Majelis hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Kumla
Wongso, Kamis (27/10/2016).
Tampak Jessica terlihat tenang mendengar vonis yang dijatuhkan
kepadanya.
Ia kemudian berkonsultasi kepada kuasa hukumnya Otto Hasibuan untuk menindaklanjuti putusan
tersebut.
"Menyikapi putusan ini saya serahkan kepada kuasa hukum
saya," kata Jessica.
Otto mengaku prihatin dan kecewa dengan keputusan majelis hakim.
Dengan tegas Otto pun akan melakukan banding untuk Jessica.
"Dengan tegas menyatakan banding," kata Otto.
0 Response to "Divonis 20 Tahun, Jessica Ajukan Banding"
Posting Komentar