Peringatan tersebut disampaikan oleh koordinator
bidang siaran Hardly Stefano, menjelang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat
yang dijadwalkan Kamis (26/10) ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
memperingatkan bahwa dalam peliputan sidang pembacaan putusan ini media tidak
boleh membentuk atau menggiring opini, lebih-lebih jika vonis berbeda dengan
pengharapan publik..
Jaksa penuntut meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara
20 tahun kepada Jessica yang didakwa membunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun
sianida. Sidang-sidangnya sebelumnya disiarkan langsung oleh beberapa televisi
dan bahkan rekaman sidang diulang-ulang.
"Kekhawatirannya ketika ekspektasi publik itu
berbeda dengan putusan yang akan dikeluarkan. Bisa jadi akan ada opini publik
seakan-akan ada proses yang tidak adil dan sebagainya.
"Nah, apa pun harapan publik itu, publik harus
diberitahu, masyarakat diberitahu bahwa ketidakpuasan dalam sebuah proses hukum
itu harus disikapi melalui proses hukum. Tidak bisa kemudian membangun opini di
luar," kata Hardly Stefano dalam wawancara dengan wartawan BBC Indonesia,
Rohmatin Bonasir.
Siaran langsung tentang proses persidangan, lanjutnya,
tampak seperti serial.
"Dan kita sudah lihat juga mulai ada penggiringan
opini seakan-akan tersangkanya adalah yang lain," tutur Hardly Stefano.
Yang seharusnya disebarkan oleh media, menurutnya,
adalah mendorong penegak hukum melakukan tindakan penegakan hukum sesuai dengan
kewenangannya.
Ditambahkannya KPI telah menyampaikan peringatan
kepada televisi-televisi yang dinilai antara lain, tidak menjamin asas praduga
tak bersalah dalam peliputannya dan yang telah menyiarkan proses sidang itu
dengan durasi yang terlalu lama sehingga menutup pintu bagi publik untuk
mendapatkan informasi lain.
"Kami berharap dan meminta kepada lembaga
penyiaran khususnya televisi untuk memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik, menjaga
keberimbangan dalam pemberitaan dan menghormati proses hukum.
"Artinya tidak membentuk opini-opini berlebihan
selain putusan yang sudah akan diputuskan," jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut koordinator bidang siaran KPI Hardly
Stefano, media juga seharusnya memberikan pemahaman kepada publik bahwa masih
ada proses banding jika ada pihak-pihak yang tidak puas dengan vonis.
Di antara hal yang dapat dilakukan lembaga penyiaran agar tidak
sampai menggiring opini publik dan menjaga asas praduga tak bersalah adalah
hanya menyiarkan apa yang terjadi dalam persidangan.
"Kami hanya akan menyiarkan
apa yang terjadi di ruang sidang, kami tidak akan memberikan framing dengan mengundang pengamat atau
analis-analis," kata manajer newsroom Metro TV, Andi Setia Gunawan.
"Kalau pun kami meminta pendapat keluarga dari korban
maupun dari terdakwa, nanti kita tunggu setelah hakim menjatuhkan vonis,"
tambahnya.
Namun Metro TV tidak menutup kemungkinan untuk menyiarkan
analisis dengan nara sumber dari luar sidang.
"Tapi barangkali nanti kalau
misalnya putusannya kontroversial atau kemudian memicu perdebatan panjang,
mungkin di program-program talk show yang
kita miliki ada kemungkinan kita bisa membenahi itu setelah pengadilan
mengeluarkan vonis. Jadi kita tidak ikut mempengaruhi pengadilan atau membentuk
opini," jelas Andi Setia Gunawan.
Sebelumnya, KPI mengatakan beberapa stasiun televisi 'berpotensi
mengabaikan prinsip praduga tak bersalah, melakukan penggiringan opini publik,
serta penghakiman' terkait penyiaran tentang persidangan kasus pembunuhan I
Wayan Mirna Salihin.
Oleh karena itu, KPI mengeluarkan peringatan kepada
stasiun-stasiun televisi itu.
Menurut Wisnu Prasetya Utomo dari pusat studi media dan
komunikasi, Remotivi, banyak liputan media tentang sidang Jessica ini
sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan kasus pembunuhan tersebut dan
sidangnya terkesan 'didramatisir'.
0 Response to "Ekspektasi publik dikhawatirkan berbeda dengan putusan kasus Jessica Wongso"
Posting Komentar