Ekspektasi publik dikhawatirkan berbeda dengan putusan kasus Jessica Wongso

Peringatan tersebut disampaikan oleh koordinator bidang siaran Hardly Stefano, menjelang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat yang dijadwalkan Kamis (26/10) ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memperingatkan bahwa dalam peliputan sidang pembacaan putusan ini media tidak boleh membentuk atau menggiring opini, lebih-lebih jika vonis berbeda dengan pengharapan publik..
Jaksa penuntut meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada Jessica yang didakwa membunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida. Sidang-sidangnya sebelumnya disiarkan langsung oleh beberapa televisi dan bahkan rekaman sidang diulang-ulang.
"Kekhawatirannya ketika ekspektasi publik itu berbeda dengan putusan yang akan dikeluarkan. Bisa jadi akan ada opini publik seakan-akan ada proses yang tidak adil dan sebagainya.
"Nah, apa pun harapan publik itu, publik harus diberitahu, masyarakat diberitahu bahwa ketidakpuasan dalam sebuah proses hukum itu harus disikapi melalui proses hukum. Tidak bisa kemudian membangun opini di luar," kata Hardly Stefano dalam wawancara dengan wartawan BBC Indonesia, Rohmatin Bonasir.
Siaran langsung tentang proses persidangan, lanjutnya, tampak seperti serial.
"Dan kita sudah lihat juga mulai ada penggiringan opini seakan-akan tersangkanya adalah yang lain," tutur Hardly Stefano.
Yang seharusnya disebarkan oleh media, menurutnya, adalah mendorong penegak hukum melakukan tindakan penegakan hukum sesuai dengan kewenangannya.
Ditambahkannya KPI telah menyampaikan peringatan kepada televisi-televisi yang dinilai antara lain, tidak menjamin asas praduga tak bersalah dalam peliputannya dan yang telah menyiarkan proses sidang itu dengan durasi yang terlalu lama sehingga menutup pintu bagi publik untuk mendapatkan informasi lain.
"Kami berharap dan meminta kepada lembaga penyiaran khususnya televisi untuk memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik, menjaga keberimbangan dalam pemberitaan dan menghormati proses hukum.
"Artinya tidak membentuk opini-opini berlebihan selain putusan yang sudah akan diputuskan," jelasnya.

  

Oleh karena itu, lanjut koordinator bidang siaran KPI Hardly Stefano, media juga seharusnya memberikan pemahaman kepada publik bahwa masih ada proses banding jika ada pihak-pihak yang tidak puas dengan vonis.
Di antara hal yang dapat dilakukan lembaga penyiaran agar tidak sampai menggiring opini publik dan menjaga asas praduga tak bersalah adalah hanya menyiarkan apa yang terjadi dalam persidangan.
"Kami hanya akan menyiarkan apa yang terjadi di ruang sidang, kami tidak akan memberikan framing dengan mengundang pengamat atau analis-analis," kata manajer newsroom Metro TV, Andi Setia Gunawan.
"Kalau pun kami meminta pendapat keluarga dari korban maupun dari terdakwa, nanti kita tunggu setelah hakim menjatuhkan vonis," tambahnya.
Namun Metro TV tidak menutup kemungkinan untuk menyiarkan analisis dengan nara sumber dari luar sidang.
"Tapi barangkali nanti kalau misalnya putusannya kontroversial atau kemudian memicu perdebatan panjang, mungkin di program-program talk show yang kita miliki ada kemungkinan kita bisa membenahi itu setelah pengadilan mengeluarkan vonis. Jadi kita tidak ikut mempengaruhi pengadilan atau membentuk opini," jelas Andi Setia Gunawan.
Sebelumnya, KPI mengatakan beberapa stasiun televisi 'berpotensi mengabaikan prinsip praduga tak bersalah, melakukan penggiringan opini publik, serta penghakiman' terkait penyiaran tentang persidangan kasus pembunuhan I Wayan Mirna Salihin.
Oleh karena itu, KPI mengeluarkan peringatan kepada stasiun-stasiun televisi itu.
Menurut Wisnu Prasetya Utomo dari pusat studi media dan komunikasi, Remotivi, banyak liputan media tentang sidang Jessica ini sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan kasus pembunuhan tersebut dan sidangnya terkesan 'didramatisir'.

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Ekspektasi publik dikhawatirkan berbeda dengan putusan kasus Jessica Wongso"

Posting Komentar