Jakarta – Sumbangan itu diatur dalam Pasal 74
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 74 ayat 5
disebutkan, sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 75 juta. Sementara
sumbangan dari badan hukum swasta maksimal Rp 750 juta.
Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pencalonan dan Kampanye, Dahlia
Umar, menyebut, pasangan cagub-cawagub Jakarta dapat menerima sumbangan dari
pihak lain yang tidak mengikat. Hal itu mencakup pemberian dari perseorangan
maupun badan hukum swasta.
"Bentuknya
bisa uang, bisa barang, bisa jasa," tutur Dahlia dalam Rapat Koordinasi
Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Pembatasan Dana Kampanye di Kantor KPU
DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).
Adapun jika
sumbangan tersebut diberikan dalam bentuk barang atau jasa, harus memiliki
nilai nominal harga, meskipun si penyumbang menyatakan gratis.
Nilainya harus
setara dengan maksimal dana sumbangan yang telah diatur UU Pilkada. Setelah itu, dana tersebut akan diaudit oleh tim
auditor.
"Kalau nanti
ada penyumbang, begitu diaudit lebih dari Rp 750 juta (untuk badan swasta),
kalau sudah terpakai, pasangan calon harus mengembalikan ke kas negara,"
jelas dia.
Kelebihan nilai
sumbangan tersebut harus dikembalikan dalam uang. "Uangnya dari mana, ya
kami kembalikan ke pasangan calon," terang Dahlia.
"Harus
dikembalikan meskipun dari uang pribadi pasangan calon kalau jasa sumbangan
nilainya lebih. Karena itu kami imbau agar tim pasangan calon berhati-hati
mengelolanya (sumbangan jasa)," lanjut dia.
Kemudian,
keseluruhan data penyumbang pasangan cagub-cawagub DKI mesti dilaporkan ke KPU
DKI. Penyumbang juga harus menyerahkan formulir pernyataan, bahwa dana tersebut
bukan dari hasil tindak pidana dan tidak dalam kondisi pailit.
"Sumbangan
yang tidak jelas identitas penyumbangnya tidak boleh digunakan oleh pasangan
calon. Sumbangan tersebut harus dikembalikan ke kas negara," Dahlia
menandaskan.
0 Response to "Ini Aturan Sumbangan Kampanye Cagub-Cawagub Jakarta"
Posting Komentar