KusukaNews - Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat menilai, kenaikan tarif pengesahan Surat
Tanda Nomor Kendaraan bertujuan untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia.
“Ini kebijakan untuk
menyelamatkan ekonomi bangsa dan hasilnya juga akan dikembalikan lagi ke
masyarakat juga untuk pembangunan. STNK kembali ke pajak dan sepenuhnya
dikembalikan untuk masyarakat untuk pembangunan,” kata Ketua DPRD Provinsi Jawa
Barat Ineu Purwadewi Sundari di Bandung, Kamis (5/1).
Ineu mendorong kepada
Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah agar mengoptimalkan sosialiasi tentang
penertiban PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada
masyarakat, agar mengerti alasan kenaikan tarif pengesahan STNK dan BPKB.
“Kami berharap adanya
kebijakan ini tidak mengurangi kedisiplinan masyarakat dalam membayar
pengurusan STNK dan BPKB, kami yakin kebijakan ini bertujuan baik untuk
masyarakat.”
Menurut dia,
kedisiplinan masyarakat Jawa Barat dalam membayar pajak tidak akan terpengaruh
dengan adanya kenaikan tarif pengesahan STNK dan BPKB karena kebijakan tersebut
ditempuh pemerintah demi kebaikan perekonomian negara ini.
“Sosialisasi dinilai
perlu dan kami yakin instansi terkait melakukan sosialisasi dan Pemerintah
Pusat juga demikian. Sosialisasi perlu terus karena prestasi dalam pendapatan
daerah tidak terlepas dari kedisiplinan masyarakat.
Sebelumnya, pemerintah
telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan
Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang mengatur beberapa hal terkait
tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.
Peraturan tersebut
diantaranya penambahan atau kenaikan tarif untuk pengesahan STNK, penerbitan
nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas
batas negara.
Untuk kendaraan roda dua
dari Rp50.000 menjadi Rp100.000 sementara untuk roda empat dari Rp75.000
menjadi Rp200.000 dan kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan BPKB baru
dan ganti kepemilikan.
Besaran tarifnya dari
Rp80.000 untuk roda dua dan tiga menjadi Rp225.000 dan kendaraan roda empat
dari Rp100.000 menjadi Rp375.000, kemudian semua tarif baru tersebut mulai
diberlakukan pada 6 Januari 2017. [akt]
0 Response to "DPRD Jabar Klaim Kenaikan Tarif STNK untuk Selamatkan Ekonomi Indonesia"
Posting Komentar