Jaksa Agung Sebut SBY Sudah Bertanggungjawab Atas Kasus Kematian Munir

Bentuk tanggungjawab SBY tersebut yakni dengan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) pada masa kepemimpinannya.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebut presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono telah bertanggungjawab dalam kasus tewasnya aktivis HAM, Munir Said Thalib.
"Pada masa pemerintahan beliau lah (SBY), TPF terbentuk sebagai wujud kepedulian SBY saat itu dalam peristiwa kematian Munir," ujar Prasetyo di Kejagung RI, Jakarta, Rabu (25/10/2016).
SBY menurut Prasetyo berani membawa kasus kematian Munir ke ranah hukum.
Hasilnya dua orang diseret ke meja hijau yakni pilot senior Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto dan Mantan Danjen Kopassus Muchdi Purwoprandjono.
Hanya saja dalam persidangan yang terbukti bersalah adalah Pollycarpus saja.
"Bahkan saya sendiri yang mengendalikan penyelesaian perkaranya," katanya.
Tidak hanya berhenti sampai disitu, SBY menurut Prasetyo mau memberikan penjelasan terkait polemik domumen TPF.
Di kediamannya kemarin, SBY menjelaskan duduk persoalan dokumen TPF serta rekomendasi yang sudah dijalankan.
"Jadi gini ya pak SBY sudah berkenan memberikan penjelasan dan statemnet secara terbuka melalui media dan itu patut kita beri apresiasi bagaimanapun beliau merasa bertanggungjawab," katanya.


Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Jaksa Agung Sebut SBY Sudah Bertanggungjawab Atas Kasus Kematian Munir"

Posting Komentar