Bentuk tanggungjawab SBY tersebut yakni dengan membentuk
Tim Pencari Fakta (TPF) pada masa kepemimpinannya.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebut
presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono telah bertanggungjawab dalam kasus tewasnya aktivis HAM, Munir
Said Thalib.
"Pada masa pemerintahan beliau lah (SBY), TPF
terbentuk sebagai wujud kepedulian SBY saat itu dalam peristiwa kematian
Munir," ujar Prasetyo di Kejagung RI, Jakarta, Rabu (25/10/2016).
SBY menurut Prasetyo berani membawa kasus kematian Munir ke ranah hukum.
Hasilnya dua orang diseret ke meja hijau yakni pilot
senior Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto dan Mantan Danjen Kopassus Muchdi
Purwoprandjono.
Hanya saja dalam persidangan yang terbukti bersalah adalah
Pollycarpus saja.
"Bahkan saya sendiri yang mengendalikan penyelesaian
perkaranya," katanya.
Tidak hanya berhenti sampai disitu, SBY menurut Prasetyo mau memberikan penjelasan terkait polemik domumen TPF.
Di kediamannya kemarin, SBY menjelaskan duduk persoalan
dokumen TPF serta rekomendasi yang sudah dijalankan.
"Jadi gini ya pak SBY sudah berkenan memberikan
penjelasan dan statemnet secara terbuka melalui media dan itu patut kita beri
apresiasi bagaimanapun beliau merasa bertanggungjawab," katanya.
0 Response to "Jaksa Agung Sebut SBY Sudah Bertanggungjawab Atas Kasus Kematian Munir"
Posting Komentar