Mendagri Perbolehkan Plt Teken APBD, Bagaimana dengan Argumen Ahok?

Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menyatakan seorang Pelaksana tugas (Plt) Gubernur bisa menandatangani pengesahan APBD. Namun Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pernah menyorot ada pertentangan konstitusional di sini, Peraturan Menteri membolehkan Plt meneken APBD, sementara Undang-undang tak membolehkan Plt meneken APBD. 

Benarkah ada pertentangan konstitusi soal teken-meneken anggaran daerah ini? Berikut adalah aturan yang dinilai Ahok bertentangan dengan hal itu.

Huruf d ayat (1), Pasal 9, Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur Bupati dan Walikota menjelaskan wewenang Plt Gubernur. Wewenang Plt itu adalah:

"Menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri."

Namun Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menjelaskan agak lain. Pasal (6) poin c UU itu menjelaskan kekuasaan pengelolaan keuangan negara dikuasakan Presiden salah satunya kepada kepala daerah, tidak disebut di sini bahwa Plt juga diberi kuasa dari Presiden. 

"Diserahkan kepada gubernur/ bupati/ walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan," demikian Pasal (6) poin c UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 

Terkait hal ini, Ahok pernah menyatakan kebingungannya. Selama ini dia memahami Undang-undang punya kedudukan lebih tinggi ketimbang Peraturan Menteri.

"Cuma saya pertanyakan, sah atau tidak? Kata Kemendagri sah. Apa Permendagri bisa mengalahkan Undang-undang? Bahkan UUD '45? Itu sesuatu yang kita bisa berdebat," kata Ahok pada Selasa (11/10) lampau.

Sebagaimana diketahui, Ahok sedang menggugat ketentuan dalam UU Pilkada yang mengatur petahana seperti dirinya wajib mengambil cuti kampanye. Ahok sebenarnya tak ingin mengambil cuti kampanye karena merasa perlu mengawasi pembahasan APBD. Namun Ahok akhirnya mengajukan cuti juga.

Kembali ke soal kewenangan Plt untuk meneken APBD, apakah benar dalam hal ini ada pertentangan antara Permendagri dengan Undang-undang? 
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek menjelaskan soal hal ini. Sebenarnya tak ada pertentangan antara Permendagri dan Undang-undang soal kewenangan Plt.

"Undang-undang itu tidak berdiri sendiri. Tidak ada pertentangan. Kewenangan gubernur dapat didelegasikan," kata Donny, sapaan Reydonnyzar.

Prinsipnya, penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak bisa diabaikan hanya gara-gara gubernur yang definitif sedang cuti. Maka ada proses pelimpahan kewenangan gubernur ke Plt.

Donny mendasarkan pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Dalam ketentuan-ketentuan itu dikenal adanya proses pelimpahan kewenangan dengan prinsip atributif, delegatif, dan mandat," tutur Donny.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, hingga Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi kepala daerah, semuanya menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri mempunyai kewenangan mengatur dan memproses pendelegasian kewenangan kepala daerah ke Plt. 

Dari semua ketentuan itu, sifatnya bukanlah saling bertentangan. Melainkan dari Undang-undang menurun ke Peraturan Pemerintah kemudian menurun ke Permendagri. 

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to " Mendagri Perbolehkan Plt Teken APBD, Bagaimana dengan Argumen Ahok?"

Posting Komentar