Ia
resmi menempati posisi tersebut setelah mengikuti acara peresmian dan serah
terima nota pengantar tugas di Gedung Kemendagri, Rabu (26/10/2016) siang. -
Direktur
Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono resmi menjadi
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.
Dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang dibacakan dalam acara tersebut, Soni diberi kewenangan, di antaranya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraaan Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017, dan menjaga netralitas PNS.
Dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang dibacakan dalam acara tersebut, Soni diberi kewenangan, di antaranya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraaan Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017, dan menjaga netralitas PNS.
Soni
menjadi pejabat pengisi sementara Gubernur DKI terhitung mulai 28 Oktober 2016
hingga 11 Februari 2017.
Jabatan Gubernur DKI Jakarta untuk sementara ditinggal pejabat petahana, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang harus cuti selama masa kampanye Pilkada DKI 2017.
Ahok bersama Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat turut hadir dalam pelantikan Soni menjadi Plt Gubernur DKI. Hadir pula sejumlah pejabat Pemprov DKI dan anggota DPRD DKI
Jabatan Gubernur DKI Jakarta untuk sementara ditinggal pejabat petahana, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang harus cuti selama masa kampanye Pilkada DKI 2017.
Ahok bersama Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat turut hadir dalam pelantikan Soni menjadi Plt Gubernur DKI. Hadir pula sejumlah pejabat Pemprov DKI dan anggota DPRD DKI
0 Response to "Soni Sumarsono Resmi Jadi Plt Gubernur DKI"
Posting Komentar