JAKARTA - Tidak ada perubahan sikap dari diri Jessica .Terdakwa
kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, tidak terima atas
putusan majelis hakim terhadap dirinya.
Majelis menjatuhkan putusan hukuman 20 tahun penjara untuk
Jessica.
"Saya tidak puas, putusan ini tidak adil. Selebihnya, saya
serahkan ke kuasa hukum," kata Jessica..
Dia tetap tenang dan menyampaikan ketidakpuasannya dengan nada
datar.
Sementara itu, tim kuasa hukum Jessica tampak kecewa.
Salah satu kuasa hukum, Otto Hasibuan, menyatakan akan mengajukan banding
atas putusan tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis
hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis
(27/10/2016) sore.
Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
"Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso secara sah
dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana 20 tahun penjara, dikurangi masa
tahanan selama ini," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo sembari mengetuk
palu.
Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut
umum.
Sebelumnya, penuntut umum menuntut Jessica dengan hukuman 20
tahun penjara, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 340 KUHP.
Menurut majelis, hal yang memberatkan Jessica dalam kasus ini
ialah sikap Jessica yang tidak tulus.
Hal itu diperlihatkan dari kebiasaan Jessica yang tidak pernah
mengeluarkan air mata, tetapi tiba-tiba mulai mengenakan kacamata dan menangis
di persidangan sebelumnya.
"Menimbang bahwa air mata terdakwa tidak tulus dari hati
nurani yang mendalam," tutur hakim anggota Binsar Gultom, secara
terpisah.(Andri Donnal Putera)
0 Response to "Jessica: Putusan Ini Tidak Adil"
Posting Komentar