Dorong Penyelesaian Kasus Ahok Secara Hukum

KusukaNews – Akhirnya Juru Bicara Forum Pemuda Lintas Agama dan Kebangsaan Bernard Namang mengatakan, Bahwa kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diduga melakukan penistaan agama sebaiknya didorong penyelesaian secara hokum saja.
Menurut dia(Bernard Namang), dorongan utama dalam kasus ini sebatas penegakan hukum. Oleh karena itu, isu SARA harus dikesampingkan.
Menurut dia, kasus ini kerap kali dikaitkan dengan isu SARA untuk kepentingan politik tertentu.
"Terlalu banyak overlapping. Sudah berkali-kali kami ingin mengkoreksi," ujar Bernard, di Kantor Dagang Syarikat Islam, Jakarta, Kamis (3/11/2016).
"Jangan memakai isu SARA demi kepentingan politik. Kita harus menghargai hukum sebagai panglima," lanjut dia.
Ia menilai, isu SARA hanya akan mendegradasi kebhinnekaan dan nasionalisme yang dimiliki masyarakat Indonesia.
"Kami meminta kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak terprovokasi terhadap isu SARA dan tetap menjaga semangat kebhinnekaan dan semangat nasionalisme," kata dia.
Kasus pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 tengah diusut oleh Bareskrim Polri.
Sejauh ini, polisi menerima delapan laporan masyarakat terhadap Ahok.
Ahok sudah diminta keterangan penyelidik Bareskrim atas permintaan sendiri.
Penyelidik juga telah memintai keterangan staf Ahok, serta beberapa warga Pulau Seribu.

Meski membantah melakukan penistaan agama, Ahok menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam.

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Dorong Penyelesaian Kasus Ahok Secara Hukum"

Posting Komentar