KusukaNews – Akhirnya Juru Bicara Forum Pemuda Lintas Agama dan
Kebangsaan Bernard Namang mengatakan, Bahwa kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diduga melakukan
penistaan agama sebaiknya didorong penyelesaian secara hokum saja.
Menurut dia(Bernard Namang), dorongan
utama dalam kasus ini sebatas penegakan hukum. Oleh karena itu, isu SARA harus
dikesampingkan.
Menurut dia, kasus ini kerap kali dikaitkan dengan isu SARA untuk
kepentingan politik tertentu.
"Terlalu banyak overlapping. Sudah berkali-kali kami
ingin mengkoreksi," ujar Bernard, di Kantor Dagang Syarikat Islam,
Jakarta, Kamis (3/11/2016).
"Jangan memakai isu SARA demi kepentingan politik. Kita harus
menghargai hukum sebagai panglima," lanjut dia.
Ia menilai, isu SARA hanya akan mendegradasi kebhinnekaan dan
nasionalisme yang dimiliki masyarakat Indonesia.
"Kami meminta kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak
terprovokasi terhadap isu SARA dan tetap menjaga semangat kebhinnekaan dan
semangat nasionalisme," kata dia.
Kasus pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengutip surat Al
Maidah ayat 51 tengah diusut oleh Bareskrim Polri.
Sejauh ini, polisi menerima delapan laporan masyarakat terhadap Ahok.
Ahok sudah diminta keterangan penyelidik Bareskrim atas permintaan sendiri.
Penyelidik juga telah memintai keterangan staf Ahok, serta beberapa
warga Pulau Seribu.
Meski membantah melakukan penistaan agama, Ahok menyampaikan permintaan
maaf kepada umat Islam.
0 Response to "Dorong Penyelesaian Kasus Ahok Secara Hukum"
Posting Komentar