Akankah Hakim Memberikan Kado Natal Spesial Bagi Ahok Dengan Menerima Eksepsi atau Sebaliknya?

KusukaNews -  Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016) pagi ini pukul 09:00.

Ini adalah sidang ke-3 dari rangkaian sidang yang sudah dijalani Ahok sebelumnya. Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan sela dari majelis hakim.

Jika majelis hakim yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa maupun penasihat hukum, maka persidangan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Sebaliknya, jika majelis hakim memutuskan menerim eksepsi tersebut, maka Ahok lolos dari dakwaan dan gugatan sebagai penista agama.

Sebelumnya pada perayaan hari Natal, Ahok sempat berharap keadilan dan kebenaran dapat terungkap di persidangan.
” Ya kita jalanin aja. Kita mau harap gimana, semua kan di tangan hakim. Kebenaran diungkapkan, keadilan ditunjukkan saja,” ujarnya, Minggu (25/12/2016) kemarin.

Akankah majelis hakim memberikan kado Natal spesial bagi Ahok dengan menerima eksepsi atau sebaliknya? Tentu keputusan sepenuhnya ada ditangan majelis hakim yang terdiri dari H. Dwiarso Budi Santiarto, SH, M.Hum dan Jupriyadi SH. M.Hum, Abdul Rosyad SH, Joseph V Rahantokman SH, I Wayan Wirjana SH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Ali Mukartono menjerat Ahok dengan pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.(pn)

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Akankah Hakim Memberikan Kado Natal Spesial Bagi Ahok Dengan Menerima Eksepsi atau Sebaliknya?"

Posting Komentar