KusukaNews - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah telah
menyurati Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Komisi Yudisial (KY). Isinya yakni
meminta pengawasan dan pemantauan intensif dalam kasus penistaan agama oleh
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Saat ini berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pemantauan dan pengawasan intensif dinilai diperlukan demi kualitas peradilan yang mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Untuk itu harus dipastikan tidak terjadi pelanggaran etik oleh jaksa dan hakim yang menangani perkara ini, serta menghindari intervensi dari pihak manapun, termasuk intervensi terhadap institusi kejaksaan dan kehakiman atau pengadilan," ujar Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, semalam.
Bagi Pemuda Muhammadiyah, proses hukum yang berkualitas adalah sesuatu sangat mendesak. Wibawa hukum harus dijaga dengan menghadirkan proses hukum yang baik dan terpercaya. "Semoga Komjak dan KY bisa bertindak cepat dalam mengawasi kasus ini," kata dia.
Saat ini berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pemantauan dan pengawasan intensif dinilai diperlukan demi kualitas peradilan yang mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Untuk itu harus dipastikan tidak terjadi pelanggaran etik oleh jaksa dan hakim yang menangani perkara ini, serta menghindari intervensi dari pihak manapun, termasuk intervensi terhadap institusi kejaksaan dan kehakiman atau pengadilan," ujar Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, semalam.
Bagi Pemuda Muhammadiyah, proses hukum yang berkualitas adalah sesuatu sangat mendesak. Wibawa hukum harus dijaga dengan menghadirkan proses hukum yang baik dan terpercaya. "Semoga Komjak dan KY bisa bertindak cepat dalam mengawasi kasus ini," kata dia.
Seperti diberitakan
sebelumnya, kasus ini terjadi lantaran ucapan Ahok yang dianggap melecehkan
Alquran. Ahok dilaporkan ke kepolisian oleh sejumlah pihak atas dugaan penodaan
agama.
Bareskrim Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka penodaan agama karena melanggar pasal 156a KUHP dan pasal 28 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berkas Ahok pun kini sudah dinyatakan lengkap (P21). Rencananya sidang perdana kasus tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (13/12). Namun karena Pengadilan Negeri Jakarta Utara sedang direnovasi, maka sidang tersebut akan dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(republika)
Bareskrim Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka penodaan agama karena melanggar pasal 156a KUHP dan pasal 28 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berkas Ahok pun kini sudah dinyatakan lengkap (P21). Rencananya sidang perdana kasus tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (13/12). Namun karena Pengadilan Negeri Jakarta Utara sedang direnovasi, maka sidang tersebut akan dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(republika)
0 Response to "PP Pemuda Muhammadiyah Ingatkan KY, Awasi Kasus Ahok"
Posting Komentar