Sudah Cukup Jelas Ahok Menistakan Agama, Anggota Komisi III Berharap Hakim Tolak Eksepsi Ahok

KusukaNews - Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i menegaskan, kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus tetap dilanjutkan ke sidang pokok perkara.

Menurutnya, kasus penodaan agama yang dilakukan Ahok sangat nyata dan terang benderang. Untuk itu, Syafi'i berharap majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) Ahok, dan melanjutkan ke sidang pembuktian.

"Sudah cukup jelas bahwa yang dilakukan Ahok adalah penistaan agama, bahkan seluruh mata dan telinga masyarakat Indonesia sudah tahu. Jangan sampai ada diskriminasi hukum," kata Syafi'i kepada TeropongSenayan di Jakarta, Selasa (27/12/2016).
"Terlihat dengan mata telanjang dari awal penegakan hukum kita ini berbeda dengan penegakan hukum warga pribumi yang sebelum ini melakukan pelanggaran hukum yang sama. Wajah pribumi ini terlebih dahulu ditahan, Ahok ini sudah tersangka sampai hari ini tidak ditahan, ini ada apa?," sesalnya.

Politisi Gerindra ini melihat, bila majelis hakim tidak melanjutkan sidang kasus Ahok, maka ada bentuk diskriminasi baru yang lebih jahat oleh aparatur hukum di Indonesia.

"Kalau kemudian ada rencana dalam petiknya, putusan sela menghentikan persidangan Ahok, ini bentuk diskriminasi baru yang lebih jahat. Dari diskriminasi sebelumnya yang dilakukan aparat penegak hukum. Ini ingin menunjukan arogansinya," tukasnya.(ts)

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Sudah Cukup Jelas Ahok Menistakan Agama, Anggota Komisi III Berharap Hakim Tolak Eksepsi Ahok"

Posting Komentar