KusukaNews - Sebanyak 20 wanita
berkewarganegaraan asing terjaring operasi petugas imigrasi. Mereka diamankan
dari tempat hiburan malam dan hunian kos di Jakarta Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakbar Abdul Rahman
mengatakan operasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengembangan operasi
rutin di tempat hiburan malam.
"Kita angkut 15 orang Vietnam, 3 Thailand, dan 2 dari
Tiongkok," ujar Abdul dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus
Jakarta Barat, Jl Pinangsia, Tamansari, Jakbar, Sabtu (7/1/2017).
Rilis hasil razia petugas imigrasi Jakbar terhadap WNA di tempat
hiburan malam, Sabtu (7/1/2017)
Ke-20 WNA yang terkena operasi ini berusia 19-40 tahun. Mereka
datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.
"Mereka bekerja sebagai pemandu karaoke, terapis, ada juga
yang penari. Ada PSK dengan tarif Rp 1,5-5 juta. Itu dugaan sementara,"
imbuhnya.
Dalam operasi tersebut, pihak kantor imigrasi juga mengamankan
barang bukti, yakni 20 paspor, telepon genggam, dan alat kontrasepsi. Mereka
yang terjaring akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Rilis hasil razia petugas imigrasi Jakbar terhadap WNA di tempat
hiburan malam, Sabtu (7/1/2017)
"Mulai Senin (9/1) akan kita periksa lagi. Kami belum tahu
siapa yang membawa mereka ke sini. Selanjutnya, bisa saja mereka dideportasi
atau kena ancaman pidana maksimal 5 tahun maupun denda Rp 500 juta," ujar
Abdul Rahman.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan dugaan pelanggaran
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal yang diduga
dilanggar para WNA ini adalah pasal 122, yaitu penyalahgunaan izin tinggal
keimigrasian. (dtk)
0 Response to "20 Warga Negara Asing Pemandu Karaoke, Terapis dan PSK Terjaring Razia di Jakbar"
Posting Komentar