KusukaNews - Biaya pengurusan
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta penerbitan Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor (BPKB) mulai Januari 2017 dinaikkan. Kenaikan tersebut berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tertanggal 6 Desember 2016.
Kebijakan pemerintah
menaikkan biaya pengurusan surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda
empat hingga 2-3 kali lipat dinilai sangat memberatkan masyarakat.
Kebijkan pemerintah ini
pun mendapatkan respons negatif dan keberatan dari masyarakat.
Tapi pemerintah seperti
saling lempar terkait kenaikan ini. Baik dari Kapolri, Menteri sampai Presiden.
Kapolri: Kenaikan Biaya
BPKB dan STNK Bukan dari Polri
Biaya Urus Surat
Kendaraan Naik, Sri Mulyani: Bukan Usulan Kemenkeu
Jokowi Pertanyakan
Kenaikan Tarif STNK Tiga Kali Lipat
Lah yang TANDA TANGAN
PERATURAN SIAPA???
Kalau berdasarkan UU No.
12 / 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Perundangan, maka yang
menandatangani Peraturan Pemerintah --- (termasuk PP No. 60 / 2016 yang memuat
besaran kenaikan tarif pengurusan STNK & BPKB ) ----- itu ADALAH PRESIDEN.
LAH TERUS SIAPA YANG
TANGGUNG JAWAB KENAIKAN BERLIPAT BIAYA STNK BPKB INI???
Habib Rizieq FPI gituh
??? [ppc]
0 Response to "Lucunya Negeri Ini: Saling Lempar Kenaikan Biaya BPKB STNK"
Posting Komentar