KusukaNews - Anggota Dewan Syuro
Jurnalis Islam Bersatu (JITU), Mahladi Murni menyayangkan pemblokiran sejumlah
media Islam oleh Kemkominfo. Pemblokiran tersebut, dikatakan Mahladi, tanpa
menjelaskan konten apa dari media-media tersebut yang dikategorikan negatif.
“Saya menjadi ingat
pemblokiran jilid pertama, selalu saja kita dituding mempublikasikan
konten-konten negatif terutama terkait keislaman tanpa kami tahu konten apa sih
yang negatif itu,” terangnya dalam audiensi di ruang Ali Murtopo, Kemkominfo,
Jakarta, Rabu (04/01).
Ia menilai, kasus
pemblokiran media Islam akan terus terulang jika Kominfo tidak pernah
menjelaskan secara detail kategori konten negatif yang dimaksud.
“Kalau kami diminta
untuk menghindari konten-konten negatif tanpa kami tahu konten negatifnya itu
seperti apa, saya kira ini bukanlah solusi untuk kedepannya. Kami insya Allah
akan memenuhi jika itu jelas,” ujarnya.
Namun ia sepakat jika
memang ada hal-hal yang harus diperbaiki dan dievaluasi dengan syarat
komunikasi kedua belah pihak terjalin dengan baik.
Lebih jauh Mahladi
menjelaskan, peran ulama akan sangat penting untuk membantu tugas Kominfo dalam
mengkategorikan konten-konten negatif pada media-media Islam
“Karena kami ini media
Islam maka keterlibatan ulama itu sangat penting. Karena itu apapun nanti kata
ulama akan kami turuti, tapi memang untuk menjembatani itu belum ada,” kata
dia.
Menanggapi pernyataan
tersebut, Kepala Ditjen Aptika, Samuel A. Pangerapan mengatakan, media-media
yang diblokir tersebut telah melanggar Undang-undang khususnya UU ITE terkait
berita bohong.
“Kontennya ini melanggar
Undang-undang, banyak sekali yang dilanggar saya sendiri gak hafal
undang-undangnya apa, yang saya hafal undang-undangnya itu terkait berita
bohong. Undang-undang ITE kita tahu, tapi undang-undang situs radikal kita gak
tahu,” katanya.
Namun Sammy, sapaan
Samuel, tidak menjelaskan secara terperinci undang-undang mana yang dilanggar
oleh media-media bersangkutan. Oleh sebab itu, lanjut dia, Dewan Pers perlu
mensosialisasikan kategori situs yang layak diblokir.
“Mengenai
konten-kontennya, saya juga harus belajar juga apa aja sih dalam undang-undang
ini yang gak boleh,” ungkapnya. [pmc]
0 Response to "Aneh! Media-media Islam Diblokir Tanpa Diberitahu Konten Mana yang Dianggap Melanggar"
Posting Komentar