KusukaNews - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh P Daulay menyatakan pihaknya
belum mendapatkan informasi valid mengenai perbedaan gaji pada tenaga kerja
lokal dengan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok.
“Kami belum mendapatkan informasi pasti soal perbedaan gaji tersebut secara rinci. Semestinya tidak boleh ada perbedaan gaji,” katanya saat dihubungi Sabtu (7/1).
Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan mengenai perbedaan gaji pekerja lokal dan pekerja asing. Bagaimanapun, pekerja lokal harus tetap dilindungi dan mendapatkan perlakuan yang adil dari pemerintah.
“Kami belum mendapatkan informasi pasti soal perbedaan gaji tersebut secara rinci. Semestinya tidak boleh ada perbedaan gaji,” katanya saat dihubungi Sabtu (7/1).
Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan mengenai perbedaan gaji pekerja lokal dan pekerja asing. Bagaimanapun, pekerja lokal harus tetap dilindungi dan mendapatkan perlakuan yang adil dari pemerintah.
“Pekerja lokal kita
harus benar-benar dilindungi. Tentu tidak adil jika mereka mendapatkan
perlakuan yang berbeda. Sebagai tuan rumah, pekerja lokal dinilai berhak
mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah,” ucap Saleh.
Beredar sebelumnya, tenaga kerja ilegal asal Tiongkok upahnya jauh lebih besar dari pekerja lokal. Jika pekerja asing bisa mencapai Rp9 juta namun pekerja lokal sesuai Upah Minimum Regional DKI Jakarta 2016 misalnya hanya Rp 3,1 juta.(aktual)
Beredar sebelumnya, tenaga kerja ilegal asal Tiongkok upahnya jauh lebih besar dari pekerja lokal. Jika pekerja asing bisa mencapai Rp9 juta namun pekerja lokal sesuai Upah Minimum Regional DKI Jakarta 2016 misalnya hanya Rp 3,1 juta.(aktual)
0 Response to "Soal Gaji Dengan Pekerja Asing, DPR Minta Pekerja Lokal Dilindungi"
Posting Komentar