Saksi Ahli: Kalau Bicara Niat, Hanya Tuhan dan Pelakunya yang Tahu

KUSUKANEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum harus bisa membuktikan niatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk bisa menjeratnya dengan dakwaan penodaan agama.
Dalam persidangan Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej menjelasakan, faktor niat bersifat subjektif.
Sedangkan faktor kesengajaan bersifat objektif.
Sehingga, tidak mudah untuk membuktikan faktor niat tersebut.
Namun, dirinya menilai majelis hakim bisa menilai unsur niat dari terdakwa pada saat agenda persidangan pemeriksaan terdakwa.
“Kalau bicara niat, yang tahu hanya Tuhan dan pelakunya,” kata Edward dalam kesaksiannya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
Menurutnya, dalam membuktikan niat tentu harus dilihat kehidupan sehari-hari seseorang.
“Harus lihat keadaan sehari-hari orang itu hingga sampai pada justifikasi orang tersebut punya niat untuk menghina agama,” tambah Edward.
Dikatakan Edward, dalam Pasal 156 dan 156a KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mensyaratkan harus ada niat, niat untuk memusuhi atau menghina agama.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Untuk itu, Edward menilai Ahok tidak ada niat untuk menodai atau menghina agama.
Edward juga menyarankan untuk meminta pandangan dari ahli lain, seperti ahli gesture dan agama guna menguatkan justifikasi apakah Ahok memang menodai agama atau tidak.
“Berdasarkan keahlian, dengan tegas saya katakan (Ahok) tidak memenuhi unsur (dugaan menodai agama),” kata Edward.
Diketahui, Edward Omar Sharif Hiariej merupakan saksi ahli yang  dihadirkan dalam persidangan oleh penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).[tn]

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Saksi Ahli: Kalau Bicara Niat, Hanya Tuhan dan Pelakunya yang Tahu"

Posting Komentar