Ungkap Nama Besar di Balik Kasus Korupsi e-KTP, Sidang Perdana Digelar Besok

JAKARTA - Dua mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Sugiharto, siap menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK tahun 2011-2012.
Mereka disebut-sebut bukan pelaku utama dugaan korupsi yang menelan kerugian negara mencapai Rp 2,3 Triliun itu. Ada pelaku lain yang berperan sebagai dalang.
Sidang perdana beragenda pembacaan surat dakwaan itu akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/3/2017) besok.
"Persidangan tanggal 9 Maret, Kamis besok. Agenda pembacaan dakwaan," ujar Kuasa Hukum Irman dan Sugiharto, Soesilo Ariwibowo, kepada wartawan, Selasa (7/3/2017).
Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri itu mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Ini dilakukan untuk membantu penyidik KPK mengusut perkara yang diusut sejak 2014 itu.
Salah satu syarat sebagai justice collaborator adalah mengakui kesalahan dan membuka informasi seluas-luasnya kepada penyidik. Mereka pun telah mengungkap hal tersebut kepada penyidik.
Nama-nama tokoh besar muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Nama-nama besar itu dari sektor politik, birokrasi, dan swasta.
Kondisi keduanya diyakini siap untuk dihadirkan ke persidangan.
Memang di beberapa kali pemeriksaan sebagai tersangka, Sugiharto terlihat memakai kursi roda sebagai alat bantu untuk berjalan. Namun belakangan, dia dapat berjalan sendiri dan dibantu tongkat.
"Persiapannya biasa saja, standard saja," kata Soesilo Ariwibowo.
Irman merupakan Kuasa Pengguna Anggaran, sedangkan Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen di pengadaan proyek e-KTP.
Mereka diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Pada proyek senilai Rp 5,9 triliun ini, Irman diduga menerima duit Rp 3 miliar. Sedang Sugiharto mendapat sekira Rp 400 juta.
Korupsi itu diduga menjadi bancakan di kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, lembaga eksekutif, dan perusahaan swasta.
Setidaknya 40 orang disebut menerima guyuran duit suap proyek e-KTP ini.
Nama mereka tercantum dalam surat dakwaan yang akan dibacakan pada Kamis depan.
Sebanyak 14 orang di antaranya merupakan anggota dan mantan anggota DPR yang telah mengembalikan uang pemulusan pengadaan proyek e-KTP.
Total sekitar Rp 30 miliar nilai nominal uang yang dikembalikan tersebut.[tn]

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Ungkap Nama Besar di Balik Kasus Korupsi e-KTP, Sidang Perdana Digelar Besok"

Posting Komentar