JAKARTA – Menurut anggota Majelis Hakim, Binsar Gultom, hal
itu harusnya dijawab terdakwa Jessica Kumala Wongso sendiri.
Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat yang menangani kasus kematian Wayan Mirna Salihin tidak menimbang
darimana asal muasal sianida.
"Sebab terdakwa yang memiliki kuasa akan kopi itu dan pihak
yang paling lama menguasai," kata hakim Binsar saat membacakan amar
putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis
(27/10/2016).
Sementara untuk merujuk kepada Barista kafe Olivier, Rangga,
hakim menilai hal itu tidaklah mungkin.
"Sebab ketika saksi Agus (pelayan kafe Olivier) menyajikan
kopi terdakwa bilang bau kopinya begitu harum," katanya.
Lebih lanjut hakim Binsar juga menyebutkan, bila yang menaruh
racun sianida itu adalah pihak kepolisian.
"Maka tidak mungkin saksi Devi (Manager Kafe Olivier) yang
mencicipi VIC itu merasakan panas dan bau almount yang menyengat,"
katanya.
Lebih lanjut hakim Binsar juga menyebutkan, berdasarkan
keterangan ahli Toksikologi dari Jaksa bahwa sianida telah diperdagangkan
bebaskan dan mudah didapat.
"Maka untuk mengetahui darimana kah sianida itu, disimpan
dimana kah sianida itu tidaklah perlu dijawab. Karena yang bisa menjawab adalah
terdakwa sendiri," katanya.
0 Response to "Hakim Sebut Asal Usul Sianida Hanya Bisa Dijawab Jessica"
Posting Komentar