Kasus yang melilit mantan Direktur Utama PT PLN ini
terkait dengan penjualan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU). "Ditetapkan
tersangka hari ini dan ditahan terkait dengan perkara penjualan aset PT PWU di
Kediri dan Tulungagung," kata asisten intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur, Edy Birton, Kamis, 27 Oktober 2016.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan sebagai tersangka dan langsung menahannya
pada Kamis, 27 Oktober 2016. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Menurut Edy, Dahlan Iskan merupakan Direktur Utama PT
PWU periode 2000-2010. Alasan penetapan tersangka adalah karena yang
bersangkutan mengetahui dan menandatangani penjualan 33 aset badan usaha milik
daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur itu. "Perannya selaku direktur
utama," katanya. Edy mengaku belum bisa menyebutkan nilai kerugian karena
masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP).
Adapun alasan penahanan, kata dia, agar tersangka tidak
menghilangkan alat bukti, mempercepat proses pemeriksaan, dan diharapkan tidak
mempengaruhi saksi. Edy lantas menegaskan penahanan dan penetapan tersangka
Dahlan murni penegakan hukum, bukan muatan politik. "Sampai saat ini belum
ada penangguhan penahanan dari tersangka," katanya.
Menanggapi status tersebut, Dahlan mengatakan merasa
tidak bersalah. “Saya tidak kaget dengan penetapan sebagai tersangka dan
ditahan karena, seperti Anda semua tahu, saya memang sedang diincar terus oleh
yang lagi berkuasa," kata Dahlan.
Ia kemudian melanjutkan, "Biarlah sekali-kali
terjadi seorang yang mengabdi dengan setulus hati, dengan menjadi direktur
utama perusahaan daerah yang dulu seperti itu jeleknya, yang tanpa digaji 10
tahun, tanpa menerima fasilitas apa pun, dan harus menjadi tersangka yang bukan
karena makan uang. Bukan karena menerima sogokan, bukan karena menerima aliran
dana, melainkan karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak
buah."
Sebelum mengakhiri penjelasannya, bos perusahaan media
Jawa Pos Grup ini berkata, "Selebihnya, biar nanti penasihat hukum yang
memberi keterangan." Setelah diperiksa, Dahlan langsung naik mobil untuk
ditahan.
0 Response to "Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka, Dahlan Iskan Langsung Ditahan"
Posting Komentar