KusukaNews.com -
Anggaran yang tersusun dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017 yang dibongkar dan dirombak oleh Pelaksana
Tugas (Plt) Gubernur DKI, Sumarsono, membuat Gubernur DKI nonaktif, Basuki
Tjahaja (Ahok) kecewa.
Ia pun mengingatkan
Sumarnoso hanya berperan sebagai Plt Gubernur DKI, bukan seorang Gubernur DKI.
Sehingga tidak semua tugas dan tanggung jawab Gubernur bisa diambil alih
seorang Plt Gubernur.
“Ingat lho, Plt bukan
gubernur. Plt gubernur beda dengan gubernur. Tapi karena surat Menteri Dalam
Negeri mengatakan sama, ya sudahlah,” kata Ahok di Kantor DPP Partai Serikat
Indonesia (PSI), Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (28/11).
Ditegaskannya, sesuai
aturan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, seorang wakil gubernur sekali pun tidak
bisa menggantikan hak dan kewajiban gubernur dalam menyusun anggaran daerah.
"Padahal secara UUD
'45 yang saya pahami, wagub pun tidak bisa menggantikan hak dan kewajiban saya
dalam membuat APBD,” ujarnya.
Yang paling disesalkan
Ahok dengan adanya perombakan anggaran daerah yang telah disusunnya sebelum
cuti kampanye karena nantinya ia harus mempertanggungjawabkan anggaran yang
tidak ia susun sendiri.
Karena itu, mantan
Bupati Belitung Timur ini mengaku kecewa anggarannya dibongkar dan dirombak.
Padahal penyusunan anggaran tersebut berdasarkan visi dan misinya dalam
membangun Kota Jakarta. Sedangkan anggaran yang sudah dirombak sudah tidak lagi
dapat merepresentasikan visi dan misinya.
Mantan anggota DPR ini
mengaku tidak pernah melakukan komunikasi sama sekali dengan Sumarsono. Karena
memang, selama cuti kampanye ia tidak boleh berhubungan dengan perangkat
Pemprov DKI.
“Saya kan enggak boleh
komunikasi sama SKPD, saya enggak komunikasi juga sama Pak Plt soal
perubahan-perubahan ini,” ungkapnya.
Seperti diberitakan,
Sumarsono melakukan sejumlah perubahan kebijakan strategis saat menjadi Plt
Gubernur DKI Jakarta. Beberapa di antaranya dia merombak anggaran dana hibah
Bamus Betawi dan dana hibah kepada TNI/Polri.
Kemudian Sumarsono juga
melebur tata organisasi di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan itu
diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri yang memperluas wewenang Plt
gubernur.[beritasatu]
0 Response to "Anggaran Dibongkar, Ahok Ingatkan Sony Soemarsono Bukan Gubernur DKI"
Posting Komentar