Penjelasan Kapolri soal kasus Ahok gara-gara hilangnya kata
‘pakai’
Kapolri Jenderal Tito Karnavian akhirnya ikut angkat bicara menjelaskan duduk persoalan kasus Ahok akibat hilangnya kata ‘pakai’. Meski bukan ahli bahasa, Tito mengatakan bahwa hilangnya satu kata itu menimbulkan arti berbeda.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian akhirnya ikut angkat bicara menjelaskan duduk persoalan kasus Ahok akibat hilangnya kata ‘pakai’. Meski bukan ahli bahasa, Tito mengatakan bahwa hilangnya satu kata itu menimbulkan arti berbeda.
-
“Bahasanya kan begini ‘jangan percaya kepada orang, bapak ibu
punya pilihan batin sendiri, tidak memilih saya. Dibohongi ‘pakai’, ada kata
pakai. Itu penting sekali. Karena beda ‘dibohongin Al Maidah 51’ dengan
‘dibohongin pakai Al Maidah 51’,” jelas Tito di Istana Negara, Sabtu (5/11).
Lebih lanjut dia menjelaskan pentingnya keberadaan kata ‘pakai’. Jika dibohongin Al Maidah 51 berarti yang berbohong itu ayatnya. Jika ada kata ‘pakai’ maka yang berbohong adalah orangnya dengan berdalih menggunakan ayat.
“Nah ini yang sedang kita minta keterangan kepada saksi ahli bahasa. Sebagai penyidik kami hanya menerima dan nantinya menyimpulkan dari ahli-ahli ini,” ucapnya.
Tidak hanya itu, lanjut Kapolri, Ahok juga dituding telah menghina ulama yang menggunakan surah Al Maidah 51 untuk membohongi orang lain agar tidak memilih dia. Kapolri menegaskan, pihaknya tidak mendengar ucapan itu dalam video Ahok. Menurutnya, ini hanya interpretasi beberapa pihak yang merasa dihina.
“Interpretasi MUI yang dimaksud orang itu adalah
Lebih lanjut dia menjelaskan pentingnya keberadaan kata ‘pakai’. Jika dibohongin Al Maidah 51 berarti yang berbohong itu ayatnya. Jika ada kata ‘pakai’ maka yang berbohong adalah orangnya dengan berdalih menggunakan ayat.
“Nah ini yang sedang kita minta keterangan kepada saksi ahli bahasa. Sebagai penyidik kami hanya menerima dan nantinya menyimpulkan dari ahli-ahli ini,” ucapnya.
Tidak hanya itu, lanjut Kapolri, Ahok juga dituding telah menghina ulama yang menggunakan surah Al Maidah 51 untuk membohongi orang lain agar tidak memilih dia. Kapolri menegaskan, pihaknya tidak mendengar ucapan itu dalam video Ahok. Menurutnya, ini hanya interpretasi beberapa pihak yang merasa dihina.
“Interpretasi MUI yang dimaksud orang itu adalah
ulama karena ulama yang
sampaikan ayat-ayat itu,” katanya.
Tito menyadari, polemik kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok berbeda dengan kasus-kasus lain sebelumnya. Sehingga proses hukumnya tidak bisa cepat. Dia mencontohkan kasus di beberapa tempat, misalnya perobekan Alquran, atau penghinaan Alquran yang dilakukan di media sosial. Kasus-kasus itu bisa langsung diselesaikan karena mudah dalam hal pembuktian pidana.
“Kami menilainya secara objektif. Kalau terbukti berisi unsur pidana, kami tidak akan ragu-ragu,” tegasnya. Demkian sebagaimana dikutip dari Merdeka.com
Studi Bahasa : Mau Ada Kata “Pakai” atau “Tidak”, Ahok Sudah Menistakan Agama Islam
Yuuuuukkkk disimak
Perbedaan dari kedua kata ini…
1. Jangan mau di Bohongi Surat Al Maidah ayat 51…
2. Jangan mau di Bohongi Pakai Surat Al Maidah ayat 51…
Perbedaan pada kata PAKAI
tapi yuuukkk liat maknanya :
Jangan mau dibohongi surat Al Maidah ayat 51…pernyataan ini artinya Surat Al Maidah itu Bohong dengan Kata lain Bahwa Al Quran itu BOHONG…kata ini Menghina ALLAH SWT sebab Al Quran merupakan FIRMAN ALLAH SWT..
Jangan mau dibohongi PAKAI Surat Al Maidah Ayat 51…pernyataan ini artinya Surat Al Maidah digunakan untuk membohongi….dengan Kata Lain Al Quran digunakan untuk membohongi …kata ini menghina Nabi MUHAMMAD SAW sebab Nabi Berdakwah Selalu Menggunakan DASAR HUKUM nya PAKAI Al Quran…
Kesimpulannya
Mau ada kata PAKAI atau TIDAK, AHOK sudah Menistakan AGAMA ISLAM karena telah MENGHINA Tuhannya Umat ISLAM atau Nabinya Umat ISLAM…
Oleh : ALI LUBIS, SH
Video
0 Response to "Studi Bahasa : Mau Ada Kata “Pakai” atau “Tidak”, Ahok Sudah Menistakan Agama Islam"
Posting Komentar