Habiburokhman: Patut Diduga Ada Rencana Bebaskan Ahok

KusukaNews - Advokat Cintah Tanah Air (ACTA) menilai ada kejanggalan besar dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Anggota ACTA Habiburokhman mengatakan, ada kejanggalan terbesar dalam penanganan kasus tersebut, Ahok tidak dikenakannya penahanan meskipun jelas Ahok telah dilaporkan mengulangi tindak pidana. "Jika merujuk pada aturan penahanan dalam Bab V KUHAP, harapan terakhir dilakukannya penahanan terhadap Ahok adalah keluarnya penetapan penahanan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sebelum sidang perdana Ahok 13 Desember 2016 ini," kata Habiburokhman dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Selasa (6/12/2016).

Habiburokhman menuturkan, tanpa adanya penetapan penahanan PN Jakarta Utara hampir dapat dipastikan Ahok tidak akan mendekam satu hari pun di tahanan. Hal tersebut, lanjut Habiburokhman, terjadi karena Ahok akan langsung mengajukan upaya hukum banding dan kasasi jika diputus bersalah dan diperintahkan untuk ditahan.
"Yang berbahaya adalah persidangan di tingkat banding dan kasasi tidak akan dilakukan secara terbuka. Sehingga akan sangat sulit bagi publik untuk memantau dan memastikan hukum benar-benar ditegakkan. Sangat mungkin Ahok justru bisa benar-benar bebas setelah vonis di tingkat kasasi," ucapnya.


Habiburokhman mengaku, khawatir sejak awal sudah ada rencana dari pihak-pihak tertentu untuk membebaskan Ahok dengan memanfaatkan keawaman publik soal hukum acara di pengadilan. "Tidak ditahannya Ahok di awal persidangan adalah indikasi kuat akan bebasnya Ahok di tingkat akhir proses persidangan," katanya. [sindo]

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Habiburokhman: Patut Diduga Ada Rencana Bebaskan Ahok"

Posting Komentar