KusukaNews - Advokat Cintah Tanah Air (ACTA) menilai ada kejanggalan besar
dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok).
Anggota ACTA
Habiburokhman mengatakan, ada kejanggalan terbesar dalam penanganan kasus
tersebut, Ahok tidak dikenakannya penahanan meskipun jelas Ahok telah
dilaporkan mengulangi tindak pidana. "Jika merujuk pada aturan penahanan
dalam Bab V KUHAP, harapan terakhir dilakukannya penahanan terhadap Ahok adalah
keluarnya penetapan penahanan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara
sebelum sidang perdana Ahok 13 Desember 2016 ini," kata Habiburokhman
dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Selasa (6/12/2016).
Habiburokhman
menuturkan, tanpa adanya penetapan penahanan PN Jakarta Utara hampir dapat
dipastikan Ahok tidak akan mendekam satu hari pun di tahanan. Hal tersebut, lanjut
Habiburokhman, terjadi karena Ahok akan langsung mengajukan upaya hukum banding
dan kasasi jika diputus bersalah dan diperintahkan untuk ditahan.
"Yang berbahaya
adalah persidangan di tingkat banding dan kasasi tidak akan dilakukan secara
terbuka. Sehingga akan sangat sulit bagi publik untuk memantau dan memastikan
hukum benar-benar ditegakkan. Sangat mungkin Ahok justru bisa benar-benar bebas
setelah vonis di tingkat kasasi," ucapnya.
Habiburokhman mengaku,
khawatir sejak awal sudah ada rencana dari pihak-pihak tertentu untuk
membebaskan Ahok dengan memanfaatkan keawaman publik soal hukum acara di
pengadilan. "Tidak ditahannya Ahok di awal persidangan adalah indikasi
kuat akan bebasnya Ahok di tingkat akhir proses persidangan," katanya. [sindo]
0 Response to "Habiburokhman: Patut Diduga Ada Rencana Bebaskan Ahok"
Posting Komentar