KusukanNews - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo diminta untuk segera
memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Wakil Ketua Dewan
Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menilai, penonaktifan Ahok tak perlu menunggu masa
cuti kampanyenya berakhir.
Apalagi, Ahok sudah
ditetapkan sebagai terdakwa kasus penistaan agama. "Ahok sudah dijadikan
terdakawa tapi kok menteri dalam negeri masih ngambang berikan sanksi
hukum?" ujar pria yang karib dipanggil HNW itu, Minggu (25/12).
Berkaca kepada sejumlah
kepala daerah yang dinonaktifkan ketika menjadi terdakwa, HNW minta hal serupa
diberlakukan kepada Ahok. Hal demikian perlu dilakukan untuk memenuhi rasa
keadilan.
"Mendagri sudah
memberikan ini kepada kepala daerah lainnya, kenapa tidak kepada Pak
Ahok?" tanya anggota komisi I DPR itu.
Kata dia, sikap Mendagri
Tjahjo yang tak segera menonaktifkan Ahok dapat menimbulkan kecurigaan politis.
Apalagi, Ahok kenyataannya dicalonkan kembali sebagai gubernur pada pilgub 2017
oleh partai yang dinaungi Tjahjo, yakni PDIP.
"Tapi saya yakin
PDIP setuju penegakan hukum. Daripada timbulkan spekulasi aneh-aneh, kenapa sih
Pak Mendagri tidak laksanakan tradisinya sesuai aturan hukum?" pungkas
HNW.
Untuk diketahui, Pasal
84 UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan, pada
pokoknya adalah presiden atau menteri dapat memberhentikan sementara kepala
daerah jika tersangkut permasalahan dan masuk ke proses persidangan
selambat-lambatnya selama 30 hari terhitung sejak menerima salinan nomor
perkara dari pengadilan negeri.
Apabila putusan
pengadilan menyatakan bersalah, maka kepala daerah akan diberhentikan dari
jabatannya.
Sementara itu, apabila
dinyatakan tidak bersalah, maka presiden atau menteri harus merehabilitasi
kepala daerah yang dimaksud. [jwp]
0 Response to "Kepala Daerah Terdakwa Dinonaktifkan, Kenapa Ahok Tidak?"
Posting Komentar